Abstrak
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “PERSEPSI PETANI TERHADAP ZAKAT SERAIWANGI DI TINJAU DARI PERSFEKTIF FIKIH MUAMALAH (Studi Kasus di Kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues)” yang disusun oleh Fakhrur Razi Ramadhani dengan NIM 1219082 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun Ajaran 1444 H/2023 M. Skripsi ini ditulis karena secara keseluruhan adalah mengungkap bagaimana latar belakang dan rumusan para petani seraiwangi di kampung Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues tersebut apakah para petani Seraiwangi mengetahui adanya pembayaran zakat Seraiwangi yang dilakukan oleh petani Seraiwangi tersebut dan apakah para petani sadar akan kewajiban zakat Seraiwangi yang dikeluarkan oleh mereka dengan jumlah dan ketentuan yang berlaku.Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini adalah dilatarbelakangi dengan ketidak efektifan para petani Seraiwangi dalam melakukan pembayaran zakatnya, yang mana para petani seraiwangi tersebut tidak mebayarkan zakatnya dengan alasan tidak mengetahui bahwasannya Seraiwangi ini adalah tanaman yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab yang telah ditentukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga penulis tertarik melakukan penelitian tentang pandangan petani terhadap zakat seraiwangi serta kewajiban petani tehadap zakat seraiwangi tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif, dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian normatif. Yang mana menggunakan metode kualitatif, dalam pengumpulan data penulis menggunakan data primer yaitu buku-buku, skripsi terdahulu, jurnal, artikel internet, wawancara langsung kepada para Petani Seraiwangi . Sedangkan data sekunder yaitu mengumpulkan dan mempelajari Kitab Al-Qur’an dan Al-Hadist, kemudian ditarik sudah sesuai akan tetapi para petani kurang mengetahui praktiknya. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil sebagai berikut : Pertama, pada umumnya masyarakat kampung badak kecamatan Dabun Gelang kabupaten Gayo Lues tidak mengetahui tentang kewajiban zakat seraiwangi tersebut, hanya sebagian kecil yang mengetahuinya. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu para petani seraiwangi dikampung badak tersebut memiliki pendidikan yang rendah dan petani kurang memahami ketentuan zakat menurut syariat Islam, dan belum terlaksana dengan baik. Ketiga, dari tinjauan Fikih Muamalah terhadap penghasilan dari petani seraiwangi dikampung Badak ada yang wajib zakat karena cukup nisabnya dan ada yang tidak wajib zakat karena tidak cukup nisabnya.