Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Efektivitas Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau Terhadap Pencemaran Lingkungan Dalam Perspektif Jinayah (Studi Kasus Karamba Jaring Apung Danau Maninjau)”, yang ditulis oleh Fitri Pramadinanti, NIM 1419028, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negari (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pencemaran lingkungan di Danau Maninjau yang diakibatkan oleh kegiatan pembudidayaan karamba jaring apung. Pencemaran ini disebabkan oleh endapan pakan ikan dan bangkai ikan yang sudah mati kemudian menumpuk di dasar danau. Pencemaran di Danau Maninjau juga dipicu oleh jumlah Karamba Jaring Apung yang berkembang pesat. Dalam upaya mengurangi pencemaran di danau ditetapkan Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau. Berdasarkan latar belakang, maka penulis ingin melihat efektivitas Perda No 5 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau dari pencemaran lingkungan beserta faktor-faktornya. Penulis juga akan memaparkan pandangan fiqh jinayah terhadap pencemaran lingkungan di Danau Maninjau yang akibatkan oleh karamba jaring apung. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat yuridis empiris. Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dimana penulis mengamati dan berpartisipasi secara langsung dalam penelitian, penulis memperoleh data langsung di lapangan untuk dianalisis sehingga didapatkan suatu kesimpulan terhadap penelitian ini. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam, Satpol PP Agam, Camat Tanjung Raya, serta Wali Nagari Sungai Batang sedangkan untuk sumber sekunder adalah dari data hasil pengumpulan jurnal-jurnal, skripsi, serta media lain dengan mencari, mempelajari buku, dokumen dan peraturan perundang-undangan. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif dan deskriptif Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini, penulis menemukan bahwa belum efektifnya pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau, dilihat dari berkembangnya usaha karamba jaring apung yang melebihi daya tampung serta kualitas air danau yang tercemar. Penerapan sanksi yang terdapat dalam Perda ini berupa penjara 6 bulan paling lama atau denda paling banyak 50 juta belum terlaksana hal tersebut karena ada beberapa faktor yang menghambat pelaksanaan Perda tersebut. Sedangkan dalam Fiqh Jinayah penerapan sanksi bagi pelanggar Perda No 5 Tahun 2014 termaksud kepada hukuman ta’zir yang penerapan hukumannya dilakukan oleh hakim atau penguasa, dalam hal ini pemerintah daerah.