Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Larangan Menikah Bagi Wanita Haid Menurut Masyarakat Adat di Nagari Simpang Tanjuang Nan IV Kec. Danau Kembar Kab. Solok. Skripsi ini ditulis oleh Mardeni, Nim. 1118055, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sjech Djambil Djambek Bukttinggi. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya larangan menikah bagi wanita haid di Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, bagi wanita yang dalam keadaan haid tidak boleh melakukan aqad nikah, pernikahan wanita yang sedang haid harus diundur sampai wanita suci dari haid, bagi yang tetap melakukan aqad nikah pada saat wanita haid akan mendapat sanksi sosial berupa gosip dan cemoohan dari masyarakat. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui bentuk larangan menikah bagi wanita haid dan perspektif masyarakat adat tentang larangan menikah bagi wanita haid di nagari Simpang Tanjuang Nan IV. Dalam membahas persoalan ini digunakan metode penulisan yang berjenis penelitian lapangan (field research). Dengan pendekatan analisis deskriptif, yang dimaksud dengan analisis deskriptif adalah metode analisis yang bertujuan memberikan deskripsi atau gambaran mengenai subjek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek tertentu. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawancara dengan pihak yang terkait tentang larangan menikah bagi wanita haid di Nagari Simpang Tanjuang Nan IV, Yaitu niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang, dan masyarakat yang ada di Nagari Simpang Tanjuang Nan IV. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa ada beberapa hal terkait pemahaman masyarakat adat di Nagari Simpang Tanjuang Nan IV tentang larangan menikah bagi wanita haid yaitu pengunduran aqad nikah bagi wanita haid merupakan suatu kebiasaan turun temurun haid nenek moyang yang masih diterapkan sampai sekarang. Bertujuan untuk agar pasangan yang menikah merasa tentram dalam menjalankan rumah tangga karena berlandaskan pada pernikahan yang suci dan tidak dalam keadaan berhadas atau haid, menghindari cemoohan dari masyarakat karna sudah melanggar kebiasaan yang sudah ada sejak nenek moyang. Dan supaya tidak terjadinya hubungan suami istri terhadap wanita yang dalam keadan haid.