Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Penyelesaian Perkara Cerai Gugat yang Disertai dengan Hak Nafkah dan Gaji PNS di PA Bukittinggi

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Yang Disertai Dengan Hak Nafkah Dan Gaji PNS Di PA Bukittinggi. Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2022 M/1443 H. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah adanya permasalahan dari perkara cerai gugat setelah pasca perceraian, kebanyakan yang terjadi dilapangan apabila istri telah diceraikan melalui putusan, hak-hak istri tidak ditunaikan baik dalam perkara cerai gugat biasa maupun PNS sedangkan aturan mainnya sudah ada seperti SEMA no 2 tahun 2019, SEMA no 3 tahun 2018, PP No 45 tahun 1990 dan bagaimana padangan Islam terutama menurut Fqih munakahat dalam menanggapi perkara pembagian gaji PNS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab kenapa masih banyak hak-hak istri yang tidak terlunaskan terutama perkara cerai gugat setelah perceraian baik dari cerai gugat biasa dan perkara cerai gugat bagi PNS dan bagaimana pandangan dalam Fiqh Munakahat terutama masalah pembagian gaji bagi PNS, karena secara hukum didalam Islam tidak ada pembayaran gaji bagi PNS Dalam penelitian ini diperoleh dua kesimpulan. Pertama, penyebab masih banyaknya hak-hak istri baik itu PNS maupun tidak dikarenakan masih adanya kelemahan dari peraturan itu sendiri seperti yang tercantum dalam SEMA No 2 tahun 2019 yang menyebutkan bahwasanya untuk kasus cerai gugat penyerahan hak istri diberikan sebelum akta cerai diambil, nyatanya hal ini tidak berlaku secara umum, akan tetapi harus ada petitum (gugatan) yang diajukan oleh penggugat, sehingga barulah bisa diserahkan akta cerainya jika sudah dilunasi, dalam kasus PNS yang tertera dalam PP No 45 tahun 1990 pasal 8 bahwasanya pembagian gaji wajib diberikan kepada istri yang diceraikan. Apabila istri yang meminta cerai, istri bisa mendapatkan pemotingan gaji dari suaminya dengan syarat bahwa suami selingkuh atau dimadu, pemadat dan yang lainnya. Walaupun demikian dalam nyata praktek hal tersebut tidak bisa diberika istri jikalau tidak ada gugatan, sedangkan dalam PP mengenai PNS mewajibkan. Sedangkan dalam praktek Pengadilan Hakim tidak bisa memutuskan putusan melebihi dari gugatan dari penggugat (Ultra Petitum Partium). kemudian masih kurangnya regulasi dari peraturan itu sendiri sehingga kasus ini terus terjadi. Kedua dari segi hukum Islam mengenai pembagian gaji PNS dalam pandangan Islam masih ada permasalahan dari pandangan Hakim di Pengadilan kebanyakan Hakim ketika permasalahan pembagian gaji PNS kebanyakan bersifat NO atau tidak diterima karena Hakim memandang pembagian gaji tidak ada dalam hukum Islam, sehingga jika dilaksanakan akan bertentangan dengan hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian Perkara Cerai Gugat yang Disertai dengan Hak Nafkah dan Gaji PNS di PA Bukittinggi2022 · oai:ais:skripsi:11346