Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pemikiran Buya Siradjuddin Abbas tentang Fikih Keluarga”. Skripsi ini disusun oleh Sidiq Siadio, NIM 1118015, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 2022 M/1443 H. Alasan penulis melakukan kajian pemikiran Buya Siradjuddin Abbas tentang fikih keluarga adalah adanya buku khusus tentang kewajiban suami yang ditulis Buya Siradjuddin Abbas, pembahasan ini berkaitan dengan jurusan penulis, yaitu Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhsiyah). Oleh karena itu, penulis tertarik mengkaji lebih lanjut bagaimana pemikiran Buya Siradjuddin Abbas tentang fikih keluarga. Penelitian ini mengkaji tentang, pertama bagaimana pemikiran Buya Siradjuddin Abbas tentang fikih keluarga. Kedua, bagaimana relevansi pemikiran Buya Siradjuddin Abbas tentang fikih terhadap hukum keluarga di Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian literatur (library research). Penelitian literatur dimaksudkan dengan meneliti karya Buya Sirajuddin Abbas yang berkaitan dengan fikih keluarga. Penelitian ini didukung dengan karya-karya Buya Siradjuddin Abbas yang bernuansa fikih serta data-data yang menjelaskan kehidupan beliau. Dengan demikian, sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan pemikiran Buya Siradjuddin Abbas tentang fiqih keluarga, kemudian menganalisisnya secara mendalam dalam konteks hukum keluarga di Indonesia. Hasil dari penelitian ini, antara lain pertama, karya-karya Buya Siradjuddin Abbas tentang fikih keluarga ada enam karya, lima buku membahas fikih secara umum, dan satu buku yang membahas fikih keluarga secara khusus. Kedua, bahwa pemikiran Buya Siradjuddin Abbas tentang fikih keluarga dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu ketentuan sebelum berkeluarga, ketentuan tentang pernikahan dan kehidupan berkeluarga, dan ketentuan tentang putusnya kekeluargaan dan akibatnya. Dari hal ini dapat dipahami bahwa, pertama, Buya Siradjuddin Abbas dalam menjabarkan ketentuan-ketentuan fikih keluarga dalam karya-karya beliau cenderung merujuk kepada ketentuan fiqh mazhab Syafi’i. Kedua, fikih keluarga Buya Siradjuddin Abbas cenderung kepada kitab-kitab klasik karya-karya ulama syafi’iiyah, sehingga tidak ada mengomentari persoalan-persoalan kontemporer ataupun pembaharuan hukum. Ketiga, dalam menetapkan hukum berdasarkan istinbath hukum Imam Syafi’i. Ketiga, pemikiran Buya Siradjuddin Abbas sebagian besar relevan terhadap Hukum Keluarga di Indonesia. Meskipun demikian, ada beberapa pemikiran Buya Siradjuddin Abbas tidak tertuang dalam Hukum Keluarga di Indonesia.