Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “CERAI GUGAT PADA USIA DINI PERNIKAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MANINJAU), skripsi ini disusun oleh Deliana, NIM 1118.114, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi tahun 2022. Pembahasan ini dilatar belakangi karena dari banyaknya perkara cerai gugat pada masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Maninjau terdapat cerai gugat pada usia dini pernikahan. Kata “dini” hanya sebagai istilah yang penulis gunakan untuk menunjukkan pasangan suami isteri yang pernikahannya masih muda, penulis membatasi usia pernikahan yang termasuk dalam kategori penelitian ini adalah 3 tahun pernikahan (0-3 tahun pernikahan). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif deskriptif. Penulis mengumpulkan data dengan wawancara dan dokumentasi, Penulis mewawancarai ketua Pengadilan Agama Maninjau, humas Pengadilan Agama Maninjau dan 4 orang pihak yang mengajukan gugatan terkait cerai gugat pada usia dini perniakahan. Serta mempelajari dokumen putusan di Direktori Putusan Pengadilan Agama Maninjau. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan metode reduksi data, paparan data dan menarik kesimpulan. Faktor cerai gugat pada usia dini pernikahan di Pengadilan Agama Maninjau adalah karena pasangan kurang bisa memaknai arti dari sebuah pernikahan, tidak sabar dan mengalah, komunikasi antara suami isteri kurang intens, nafkah, ditinggal suami, suami tempramental, suami dipenjara dan gangguan pihak ketiga. Cerai gugat pada usia dini pernikahan tidak bertentangan dengan syari’at islam demi mencegah “kemudharatan” antara suami isteri yang terjadi apabila pernikahan tetap dipertahankan. Kata kunci : Cerai gugat, Pengadilan Agama dan Pandemi covid-19