Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini dibuat dengan judul Analisis Perlakuan akuntansi Transaksi Asuransi Syariah Berdasarkan PSAK 108 (Studi Kasus pada PT Asuransi Jiwa Syariah Kabupaten Mandailing Natal) yang disusun oleh Muhammad Ikhsan, NIM: 3416042. Program Studi S1 Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlakuan akuntansi pada transaksi asuransi syariah pada PT Asuransi Jiwa Syariah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 108. Latar belakang penelitian ini menjelaskan bagaiman penerapan Transaksi Akuntasi Asuransi Syariah yang diatur PSAK 108. Asuransi Syariah merupakan sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibahyang dialami oleh peserta yang berhak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. data primer dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi dan data skunder merupakan laporan keuangan dan bukti transaksi. Hasil dari penelitian bahwa PT Asuransi Jiwa Syariah Mandailing Natal terdapat beberapa masalah yang tidak sesuai dengan PSAK 108 yaitu. Pada pencatatan dana kontribusi dan dana kas, penyajian pada laporan posisi keuangan dan pada produk Asuransi kecelakaan diri yang tidak sesuai dengan PSAK 108. Dari Penelitian ini disimpulkan bahwa PT Asuransi Jiwa Syariah Mandailing Natal belum sepenuhnya melakukan transaksi akuntansi berdasarkan PSAK 108. Kata Kunci : Perlakuan Akuntansi, Asuransi Syariah, PSAK 108.