Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH PELATIHAN ANJING STUDI KASUS DI JORONG BASO NAGARI TABEK PANJANG KECAMATAN BASO KABUPATEN AGAM” Skeipsi ini disusun oleh Moliana Mulia, NIM 1218014, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah,Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, tahun 1443H/2021M Pembahasan ini dilatarbelakangi karena adanya aktifitas muamalah yakni upah mengupah yang terjadi di Jorong Baso Nagari Tabek Panjang. Upah mengupah yang terjadi adalah upah mengupah dalam pelatihan anjing dengan sarana berupa babi, dan arena pelatihan lalu pemilik pelatihan mendapatkan ujrah dari kegiatan tersebut. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang bagaimana pelaksanaan upah mengupah pelatihan anjing tersebut, kemudian akan mengukur bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Pelatihan Anjing. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode lapangan ( Field Research) yang bersifat kualitatif, oleh karena itu penulis berupaya mencari narasumber atau informan yang berkaitan langsung dengan masalah penelitian. Adapun narasumber atau informan yang akan digunakan sebagai sumber data penelitian pada penulisan ini adalah pemilik pelatihan anjing dan para pemiliki anjing. Untuk mendapatkan bahan dan data dalam penelitian ini penulis langsung turun ke lapangan dengan observasi dan mewawancarai pemilik pelatihan anjing dan pemiliki anjing. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pelaksanaan upah mengupah dalam pelatihan anjing ini merupakan suatu akad ijarah antara pemilik pelatihan dengan pemilik anjing, yang disepakati secara lisan dengan upah yang telah dibayarkan akad di sepakati secara lisan dengan imbalan yang diberikan karena telah menyediakan sarana pelatihan anjing sepeti arena lapangan, babi. Praktek seperti dalam tinjauan hukum Islam telah memenuhi rukun ijarah tapi belum memenuhi syarat sah dalam ijarah karena menggunakan anjing dan babi untuk mendapatkan upah. Mengenai upah yang didapatkan pemilik pelatihan seharusnya digunakan untuk perawatan fasilitas pelatihan bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup pemilik pelatihan. Kata Kunci : Upah, Pelatihan, Anjing