Abstrak
Skripsi ini berjudul Fenomena Akad Nikah Di Malam Hari (Studi Kasus Di Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota yang ditulis oleh Wirda Afriani. Nim: 1117. 088 Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Bukittinggi 2021. Motivasi penulis melakukan penelitian ini dilatar belakangi oleh salah satu tradisi yang berkembang di Nagari Koto lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota. Yaitu tradisi prosesi pelaksanaan akad nikah pada malam hari. Sementara didalam Islam tidak ditemukan aturan pelaksanaan akad nikah dimalam hari. Oleh karena itu penulis ingin membahas tentang apa latar belakang penyebab terjadinya akad nikah di malam hari, di Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota. Dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang akad nikah di malam hari, Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota. Penelitian ini adalah lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan observasi langsung dilapangan. Sumber data primer masyarakat, tokoh adat dan masyarakat Nagari Koto Lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota, sedangkan untuk sumber sekunder adalah diperoleh dari perpustakaan dengan cara memperhatikan dan melengkapi buku-buku yang berkaitan dengan masalah ini. Adapun dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode pengumpulan data, wawancara (interview) mengajukan pertanyaan dan memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Dari penelitian ini disimpulkan Perkawinan adalah sunnatullah, yang sudah menjadi hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan manusia, hewan dan bahkan oleh tumbuh-tumbuhan. pelaksanaan akad nikah ini dilakasanakan pada malam hari karena mayoritas masyarakat di nagari Koto Lamo adalah petani, dimana sejak pagi hingga sore hari masyarakat disibukkan dengan pekerjaan di ladang. Rata-rata masyarakat Nagari Koto Lamo adalah petani gambir. Sehingga prosesi akad nikah sebagaimana lazimnya pada siang hari tidak dapat dihadiri oleh masyarakat. Akhirnya para tokoh masyarakat menyepakati bahwa pelaksanaan prosesi akad nikah hanya dilakukan pada malam hari. ditinjau dari hukum Islam tidak ada aturan khusus yang menjelaskan, tetapi jika dilakukan akad nikah dimalam hari hukumnya mubah (boleh). Jadi tradisi ini sangat unik dilaksanakan dan sudah menjadi tradisi / kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat