Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

WIRDA AFRIANI

2 karya publik ditemukan.

2024: 12021: 1

KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM DALAM UQUBAH PEMERKOSAAN DI QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tesis ini berjudul: “Analisis Hukum Pidana Islam Dalam Uqubah Pemerkosaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014”, yang ditulis oleh Wirda Afriani NIM. 10122034, Program Studi Hukum Islam Fakultas Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pemerkosaan merupakan turunan dari jarimah zina yang hukumannya berasal dari hadd. Hukum Pemerkosaan dalam Qanun Aceh adalah ta’zir berupa hukuman cambuk. Maka dari itu besaran hukumannya menyesuaikan beberapa hal termasuk tingkat kejahatan dan tingkat keadilan dalam masyarakat Aceh. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar Permasalahan dalam tesis ini yaitu: (1) Bagaimana konsep pelaksanaan hukum pidana Isalm bagi pelaku pemerkosaan. (2) Bagaimana ketentuan uqubah terhadap pemerkosaan pada Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif analisis. Pendekatan kualitatif adalah pendekatan yang dilakukan secara utuh kepada subjek penelitian terhadap sebuah peristiwa. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dengan yang bersangkutan yaitu Hakim Mahkamah Syar’iya Kota Subulussalam Provinsi Aceh, data yang didapatkan berupa yang berkaitan dengan jumlah pemerkosaan di Aceh. Adapun teknik analisis data dalam tesis ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu setelah data-data terkumpul, maka langkah selanjutnya merangkum secara lengkap, urut, dan teratur, dan setelah itu data disatukan dalam bentuk paragraf dan terakhir ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Dalam fikih hukuman bagi pelaku zina adalah rajam sedangkan di Aceh hukuman rajam belum diberlakukan. Hukuman yang diberlakukan hanya cambuk, penjara dan denda. Jikalau ketahuan melakukan zina hukumannya cambuk dan tazir, dalam bahasa fiqih tidak ada pemerkosaan yang ada hanya zina saja. Dalam pemerkosaan ada korban atau yang dipaksa. Sedangkan zina sama-sama suka dan sama-sama mau. Aceh belum memberlakukan hukuman rajam ada beberapa alasan: seandainya rajam itu diberlakukan menciptakan atau menimbulkan reaksi dari berbagai pihak yaitu pegiat HAM. Tazir hakim boleh memilih mana yang lebih mengena ke pelaku serta memberi keadilan, atau memberikan jaminan kepada masyarakat baik itu si korban atau bahkan mengurangi rasa keadilan kepada pelaku. Terpidananya, jenis hukuman ada 3 yaitu cambuk, penjara dan denda. 1 kali cambuk setara dengan 1 bulan penjara atau setara dengan 100 gram emas.

Fenomena Akad Nikah Di Malam Hari (Studi Kasus Di Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul Fenomena Akad Nikah Di Malam Hari (Studi Kasus Di Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota yang ditulis oleh Wirda Afriani. Nim: 1117. 088 Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Bukittinggi 2021. Motivasi penulis melakukan penelitian ini dilatar belakangi oleh salah satu tradisi yang berkembang di Nagari Koto lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota. Yaitu tradisi prosesi pelaksanaan akad nikah pada malam hari. Sementara didalam Islam tidak ditemukan aturan pelaksanaan akad nikah dimalam hari. Oleh karena itu penulis ingin membahas tentang apa latar belakang penyebab terjadinya akad nikah di malam hari, di Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota. Dan bagaimana pandangan hukum Islam tentang akad nikah di malam hari, Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota. Penelitian ini adalah lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan observasi langsung dilapangan. Sumber data primer masyarakat, tokoh adat dan masyarakat Nagari Koto Lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota, sedangkan untuk sumber sekunder adalah diperoleh dari perpustakaan dengan cara memperhatikan dan melengkapi buku-buku yang berkaitan dengan masalah ini. Adapun dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode pengumpulan data, wawancara (interview) mengajukan pertanyaan dan memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Dari penelitian ini disimpulkan Perkawinan adalah sunnatullah, yang sudah menjadi hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan manusia, hewan dan bahkan oleh tumbuh-tumbuhan. pelaksanaan akad nikah ini dilakasanakan pada malam hari karena mayoritas masyarakat di nagari Koto Lamo adalah petani, dimana sejak pagi hingga sore hari masyarakat disibukkan dengan pekerjaan di ladang. Rata-rata masyarakat Nagari Koto Lamo adalah petani gambir. Sehingga prosesi akad nikah sebagaimana lazimnya pada siang hari tidak dapat dihadiri oleh masyarakat. Akhirnya para tokoh masyarakat menyepakati bahwa pelaksanaan prosesi akad nikah hanya dilakukan pada malam hari. ditinjau dari hukum Islam tidak ada aturan khusus yang menjelaskan, tetapi jika dilakukan akad nikah dimalam hari hukumnya mubah (boleh). Jadi tradisi ini sangat unik dilaksanakan dan sudah menjadi tradisi / kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat