Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKALAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO:04/DSN-MUI/IV/2000 PASAL 1 AYAT 9 PADA BMT AL-HIJRAH CABANG BUKITTINGGI

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Perbankan Syariah•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan Akad Wakalah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No:04/Dsn-Mui/Iv/2000 Pasal 1 Ayat 9 Pada Bmt Al-Hijrah Cabang Bukittinggi”. Disusun oleh Nadilla Silvi, Nim 3317128, skripsi mahasiswa jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya ketidak sesuaian antara penerapan akad wakalah dengan apa yang tertera dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia di BMT Al Hijrah Bukittinggi. Dimana dalam akad jual beli barang seharusnya barang tersebut terlebih dahulu menjadi milik bank, kemudian dilakukan dua akad, yaitu akad murabahah dan akad wakalah. Namun dalam praktik Baitul Mal Wat Tamwil Al Hijrah, satu akad dilakukan dua transaksi, yang harusnya antara akad murabahah dan akad wakalah dilakukan secara terpisah ( tidak boleh digabungkan menjadi satu akad). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif kualitatif, penelitian ini meneliti tentang Penerapan Akad Wakalah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No:04/Dsn-Mui/Iv/2000 Pasal 1 Ayat 9 Pada Bmt Al-Hijrah Cabang Bukittinggi. Untuk mengumpukan data dilakukan dengan metode wawancara pribadi dengan pimpinan BMT Al Hijrah Bulkittinggi yaitu bapak H. Danuar S,sos. Dan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat di kemukakan bahwa Penerapan yang diterapkan pada BMT Al Hijrah Bukittinggi adalah pelaksaan pembiayaan yang terdiri dari dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli diamana pelaksanaan akad Murabahah digabungkan dengan akad wakalah dimana disini nasabah mengajukan pembiayaan ke bank untuk keperluan membeli barang, dan di beri kepercayaan langsung oleh bank untuk membeli barang tersebut. Namun, seharusnya pihak banklah yang bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli barang kepada suplier secara langsung ataupun melalui perwakilan yang di tunjuk oleh bank.

Kata kunci

akad wakalah, pembiayaan murabahah, fatwa dewan syariah nasional No:04/DSN-MUI/2000 pasal 1 ayat 9

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKALAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO:04/DSN-MUI/IV/2000 PASAL 1 AYAT 9 PADA BMT AL-HIJRAH CABANG BUKITTINGGI2021 · oai:ais:skripsi:8276

Publikasi terkait