Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Konsep Penerapan Akad Wakalah Dan Murabahah Secara Bersamaan Di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di BMT Agam Madani Pakan Sinayan).’’ Oleh SILVIA MELINDA, NIM: 1216.045, Prodi: Hukum Ekonomi Syari‟ah. Maksud dari skripsi ini adalah untuk mengetahui Bagaimana konsep penerapan akad wakalah dan murabahah secara bersamaan ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Latar belakang menulis skripsi ini ialah berdasarkan hukum Islam, melakukan pembiayaan akad wakalah maupun murabahah tidak masalah jika dilakukan secara bersamaan dengan niat tolong menolong. Akad harus diselesaikan satu persatu terlebih dahulu sesuai dengan syariat Islam. Namun akan menjadi lain apabila menggabungkan dalam satu transaksi lansung menggunakan dua akad sekaligus tanpa mana yang harus di dahulukan dan yang sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan penerapan akad wakalah dan murabahah secara bersamaan dan tinjauan dari buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di BMT Agam Madani Pakan Sinayan, karena BMT melakukan suatu transaksi yang menggunakan dua akad sekaligus tanpa menyelesaikan satu persatu dari akad tersebut dan tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara dengan Manager, karyawan serta nasabah, dan data sekunder berupa buku Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa akad wakalah dan murabahah yang dilakukan secara bersamaan seharusnya menyelesaikan satu akad terlebih dahulu baru lanjut kepada akad yang ke dua. Dalam transaksi murabahah dengan menyertakan wakalah, akad wakalah hanya sebagai akad pelengkap, karena bertujuan untuk memudahkan pelaksanan pembiayaan antara nasabah dengan BMT. Karena perjanjian belum berjalan dengan semestinya dan belum menjalankan akad wakalah tersebut yang sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menyatakan: jual-beli terjadi dan mengikat ketika objek jual beli diterima dengan prinsip syariah bahwa objek jual beli harus jelas. Jika aturan ini tidak di terapkan, maka akan terkesan BMT hanya melakukan trik untuk menutupi prilaku yang sebenarnya, yaitu sama dengan pembiayaan konvensional yang berbau riba.