Abstrak
Skripsi yang berjudul “Sistem Bonus pada PT. Halal Network International – Herba Penawar Al-Wahida Indonesia ( HNI-HPAI ) Menurut Tinjauan Fatwa DSN MUI No 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)” ditulis oleh Hafizul Khairi (NIM:1217021) pada tahun 2021. Motivasi penulis dalam mengangkat judul penelitian ini yaitu berdasarkan pengamatan penulis terhadap jenis muamalah yang sangat tren dipakai oleh beberapa perusahaan saat ini, yaitu sistem Multi Level Marketing (MLM). Saat ini telah banyak perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaannya menggunakan sistem MLM yang berbasis Syari’ah. Oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional MUI pun mengeluarkan fatwa mengenai MLM Syari’ah, yakni Fatwa DSN MUI No 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). MLM yang telah sesuai dengan kriteria MLM Syari’ah yang ditentukan DSN MUI, maka akan bisa mendapatkan sertifikat MLM berbasis Syar’ah dari DSN-MUI. Salah satu perusahaan MLM Syari’ah yang telah memiliki sertifikat MLM Syari’ah dari DSN-MUI serta terdaftar kepada keanggotaan APLI adalah PT. Halal Network International – Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI). Dalam penelitian ini penulis mengkaji terkait mengenai sistem bonus yang ada pada perusahaan HNI-HPAI. Adapun permasalahan dari penelitian yang penulis teliti yaitu bagaimanakah Sistem Bonus yang diterapkan pada PT. HNI – HPAI, dan bagaimana Pandangan Fatwa DSN MUI No 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) terhadap sistem bonus yang diterapkan oleh PT. HNI – HPAI. Untuk mendapatkan data mengenai penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan untuk mencari dan mengumpulkan data yang berkaitan serta dibutuhkan dalam skripsi ini. Untuk sumber data primer pada penelitian ini yaitu metode wawancara, dan diperkaya dengan sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari sumber yang bukan asli yang memuat informasi dan data, yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara, seperti buku-buku penunjang. Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Deduktif, Induktif, dan Komparatif. Setelah penulis melakukan penelitian secara komprehensif akan hal ini, penulis menarik kesimpulan bahwa sistem bonus yang ada pada PT. HNI-HPAI belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria sistem bonus yang dikategorikan Fatwa DSN MUI No. 75 tahun 2009. Karena pada jenis bonus yang diistilahkan bonus pembinaan, bahwa bonus tersebut dikaitkan dengan intensif kerja mitra downline, bonus tersebut dapat memicu adanya penerimaan bonus pasif ( Passive Income ) yaitu mendapatkan bonus tanpa melakukan pembinaan oleh seorang mitra yang berstatus Upline. Menerima imbalan (income) atas sesuatu yang tidak dikerjakan hukumnya adalah Haram dalam Islam.