Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pancasila dalam Kerangka Politik Islam di Indonesia Perspektif Pemikiran Munawir Sjadzali” yang ditulis oleh Muhammad Arif, NIM 1315.019, Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena yang menjadi latar belakang masalah adalah kekhawatiran akan semakin banyaknya warga masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami pancasila dan nilai-nilai yang dikandungnya, maka kondisi ini sungguh membahayakan kehidupan bangsa sehingga dapat kehilangan arah dan titik orientasi. Pada kondisi yang semacam ini penting rasanya melakukan berbagai upaya agar Pancasila semakin berperan dalam menguatkan eksistensi bangsa ini. Jika dilihat sepintas lalu, sistem politik tersebut seakan mengesampingkan aspirasi umat Islam. Sebab di negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, tidak secara tegas mengakomodasi sumber-sumber hukum Islam dalam sistem politik dan hukumnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research). Yang bersifat deskriptif kualitatif. Hal ini dikarenakan dalam penelitian ini, sumber dari sebuah data penulis ambil dan olah dari berbagai sumber-sumber tertulis seperti buku, surat kabar, jurnal dari berbagai literatur yang berkaitan dengan tema penelitian yang terkait dengan masalah yang menjadi objek pada kajian ini. Setelah melalui proses dan kajian terhadap pemikiran Munawir Sjadzali tentang pancasila dalam kerangka politik Islam di Indonesia, perlu kiranya penulis mengemukakan bahwa di perdebatan pancasila hari ini untuk mereduksi kekhawatiran makin banyaknya masyarakat yang meragukan nilai-nilai Pancasila dan keabsahan pancasila sebagai ideologi serta dasar negara perlu generasi sekarang melihat pemikiran Munawir Sjadzali terkait posisi pancasila. Dengan pemahaman bahwa posisi pancasila telah dapat diakui secara final sebagai dasar dan ideologi negara yang diterima sebagai aspirasi umat Islam dalam perjalanan terbentuknya. Indonesia adalah negara yang berdasar pancasila dan bukan merupakan negara agama ataupun negara sekuler.Untuk itu tidak adalagi alasan atau istilah mewujudkan sisi simbol formal Islam seperti negara Islam atau negara theokrasi bagi kalangan yang masih mencurigai penafsiran pancasila.