Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PENGELOLAAN DANA DESA PADA PEMERINTAHAN NAGARI DITINJAU DARI FIKIH SIYASAH MALIYAH” (Studi Kasus Di Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahanmati Kabupaten Pasaman). Skripsi ini ditulis oleh Nurheni Marliza, NIM 1316040, Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 2020 M/1441 H. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Nagari Simpang dan bagaimana tinjauan fikih siyasah maliyah terhadap pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintahan nagari tersebut. Latar belakang penelitian ini adalah karena adanya program Dana Desa yang dianggarkan dari APBN untuk masing-masing desa yang ada di Indonesia. Jumlah Dana Desa yang dianggarkan berjumlah tidak sedikit dan aturan pengelolaannya pun sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam pengelolaan Dana Desa tersebut Pemerintahan Nagari harus melakukannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berkaitan dengan Dana Desa. Di dalam Islam, tata keuangan negara diatur dalam sebuah bidang ilmu yaitu Fikih Siyasah Maliyah. Fikih Siyasah Maliyah membahas tentang pendapatan maupun pengeluaran negara dalam Islam. Sehingga penulis tertarik untuk melihat bagaimana pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Nagari Simpang dan bagaimana tinjauan Fikih Siyasah Maliyah terhadap pengelolaan Dana Desa tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu field Research, yaitu penulis mengumpulkan data di lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara dengan Pemerintahan Nagari serta masyarakat Nagari Simpang. Kemudian, penulis juga melakukan studi pustaka (library research) yaitu penelitian dengan menggunakan literatur, karena dalam penelitian ini penulis melihat persoalan Dana Desa dari perspektif Fikih Siyasah Maliyah. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, maka penulis berkesimpulan bahwa pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Nagari Simpang telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana penggunaan Dana Desa diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pengelolaan Dana Desa, Pemerintahan Nagari Simpang menerapkan asas-asas pengelolaan keuangan desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Kemudian dalam Islam diatur ajaran tentang keuangan negara dalam bidang Fikih Siyasah Maliyah yang mengatakan bahwa keuangan negara dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, menolongnya dari kesusahan hidup serta untuk kepentingan negara sendiri. Selain itu, prinsip dalam penggunaan keuangan negara juga mempertimbangkan kemaslahatan. Dengan demikian, pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Nagari Simpang telah sesuai dengan Fikih Siyasah Maliyah karena bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.