Abstrak
Skripsi yang berjudul “Analisis Sharia Compliance Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Jaminan Pada PT BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek” yang disusun oleh Murni Hasanah, Nim 3316032, Jurusan S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukititinggi atas bimbingan Bapak H. Harfandi, SE., M.Si. Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi dengan terjadinya pembiayaan bermasalah terhadap dana yang disalurkan oleh pihak bank. Hal ini bisa disebabkan karena kelalaian nasabah itu sendiri atau karena faktor alam yang tidak bisa dihindari seperti bencana alam atau seperti yang terjadi pada saat sekarang ini yaitu dengan adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan semua aspek kehidupan mengalami kendala. Oleh karena itu, dalam hal pembiayaan bermasalah pihak bank harus mengambil langkah untuk menyelesaikannya, karena apabila dibiarkan akan menimbulkan kerugian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara pada PT BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek. Untuk mengetahui kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jaminan digunakan teknik analisis data berupa reduksi, display dan verifikasi. Data yang diperoleh dari hasil wawancara akan diolah dan disajikan, kemudian dianalisis dan diperiksa kembali untuk menarik kesimpulan yang tepat. Pengolahan data dilakukan dengan deskriptif kualitatif dengan data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan kepada PT BPR Syariah Haji Miskin Pandai Sikek didapatkan bahwa penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jaminan yang merupakan langkah akhir dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah sudah dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Bentuk kepatuhan syariah yang dilakukan berupa pemberian surat peringatan kepada nasabah yang mengalami kemacetan, melakukan survey ulang terhadap nasabah yang mengalami kemacetan angsuran, dan jika benar-benar tidak kooperatif lagi maka akan dilakukan eksekusi jaminan untuk menutupi sisa hutang nasabah. Penyerahan barang jaminan bisa diberikan secara baik-baik oleh nasabah tersebut, atau melalui pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jaminan pada PT BPR Syariah Haji Miskin dilakukan berdasarkan pada fatwa DSN No 47 Tahun 2005 yaitu apabila terdapat kelebihan dari penjualan barang jaminan akan dikembalikan kepada nasabah. Dan apabila terdapat kekurangan maka akan menjadi kewajiban nasabah dan akan dilakukan hapus buku bagi nasabah yang benar-benar tidak bisa melunasi hutangnya. Kata Kunci: Sharia Compliance, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Jaminan