Abstrak
Skripsi ini berjudul “ Putusan Hakim Terhadap Human Trafficking Di Pengadilan Negeri Bukittinggi Menurut Hukum Pidana Islam (No Perkara: 10/Pid.Sus/2018 PN Bkt)”. Di tulis oleh Faidul Rasyid , NIM: 1415.030 Adaupun judul diatas untuk mengetahui hukuman dari putusn Hakim terhadap human trafficking menurut hukum pidana Islam (Jinayah). Dalam penelitian ini di latarbelakangi adalah putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. perkara : 10/Pid.Sus/2018 PN Bkt dalam putusan tersebut terdakwa dikenai hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00. Jika tidak mampu untuk membayar denda tersebut maka di gantikan hukuman penjara selama 3 bulan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apa dasar pertimbangan hakim terhadap hukum terdakwa pidana Human Trafficking di Pengadilan Negeri Bukittinggi,dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap putusan hakim no.10/pid.sus/2018 PN Bukittinggi tentang Human Trafficking. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif yang sumber datanya berasal informan dan hasil putusan hakim. Metode pengumpulan data yang di pakai adalah metode observasi dan wawancara. Sedangkan dalam pembahasannya digunakan data penulis menggunakan teknik wawancara. Sedangkan dalam pembahasannya fenomena yang terjadi di lapangan secara sistematis, kemudian dilakukan analisis terhadap data-data tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat diambil keseimpulan bahwa dasar pertimbangan Hakim memutuskan hukuman dari tindak pidana human traficing ini berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan juga dapat memutuskan hukuman dari tindak pidana human trafficking ini di dasarkan pada alat bukiti kejahatan. keterangan saksi dan keyakinan Hakim. Padangan hukum Islam tentang pidana perdagangan manusia (Human Trafficking). dalam perkara tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku dikenai hukuman ta’zir, sedangkan menurut ta’zir berarti pengajaran terhadap kesalahan-kesalahan yang tidak ada di hukuman had. Sedangkan menurut istilah adalah hukuman yang bersifat terhadap kesalahan-kesalahan yang tidak di ancam di hukuman had.