Abstrak
ABSTRAK Muhammad Taufik Akbar, 2019. Analisis Pemilihan Pemimpin Non Muslim di Indonesia dari Segi Fiqih Kebinekaan. Tesis Pacasarcanan Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemilihan pemimpin non muslim diperbolehkan dalam pandangan fiqih kebinekaan sedangkan hal ini bertentangan dengan beberapa pandangan organisasi Islam atau tokoh ulama yang populer dikalangan masyakat indonesia tentang larangan memilih pemimpin non Muslim. Tujuan dari penelitian ini mengetahui bagaimana presfektif fiqih kebinekaan tetang pemilihan pemimpin non muslim dan bagaimana metode istimbat hukum dari fiqih kebinekaan serta menganalisis apakah fiqih kebinekaan merupakan salah satu bentuk respon siyasah syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Studi kepustakaan(Library Research). Jenis data yaitu data primer dimana data yang diperoleh dari buku Fiqih Kebinekaan dan data sekunder yaitu pendapat-pendapat, buku-buku dan fatwa yang dikeluarkan oleh organisasi Islam di Indonesia. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deduktif dan induktif yaitu dengan pemaparan dari umum ke khusus dan dari khusus ke umum terkait analisis tentang pemilihan kepemimpinan non muslim. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa persfektif fiqih kebinekaan tentang pemilihan pemimpin non muslim adalah boleh dalam hal tidak ada lagi pemimpin muslim yang akan dipilih. Untuk metode istimbat hukum dari fiqih kebinekaan ini tetap berpijak pada alquraan dan hadist berdasarkan latar belakang keilmuan yang dimiliki oleh para penulis di buku tersebut dengan corak bacaan kitab suci yang lebih bercorak tarikhiyyah maqashidiyyah, bacaan yang kontekstual-progresif. Fiqih kebinekaan bisa dikategorikan sebagai bentuk respon siyasah syariah di Indonesia karena berisikan hasil ijtihad dalam menjawab persoalan bernegara dengan corak fiqih ala Indonesia. Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa pemilihan pemimpin non muslin di Indonesia dari segi fiqih kebinekaan diperbolehkan karena pendangan ini masih berpijak kepada alquraan dan hadist yang merupakan bentuk respon terhadap persoalan siyasah sar’iyah di indonesia.