Abstrak
Nama Muhammad Ridha Rahmat Putra S.HI. NIM 101.150.19, Thesis yang berjudul Efektifitas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Salah satu model penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh adalah melalui non-ligitasi dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Mediasi mendorong para pihak untuk menyelesaikan sendiri permasalahan atau konflik yang mereka hadapi dengan bantuan pihak ketiga yang bersifat netral atau tidak memihak. Regulasi tentang Mediasi pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, undang-undang ini tidak membahas prosedur pelaksanaan mediasi secara detail. Hingga pada tahun 2003 Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagaimana telah disempurnakan melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016. Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh para pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya di Pengadilan, sebagaimana yang ditentukan dalam Hukum Acara Perdata dan sesuai pula dengan Pasal 130 HIR dan 154 RGB. Dalam Penelitian ini penulis merumuskan masalah kepada 2 persoalan. Pertama Bagaimana efektifitas pelaksanaan PERMA No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Kedua Bagaimana Sanksi yang diberikan PERMA No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan bagi pihak yang tidak menjalankan aturan PERMA No.1 Tahun 2016. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara, selain dengan observasi dan wawancara penulis juga mengumpulkan data dengan cara menbahas buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang terdapat dalam masalah ini dan mengutip hal-hal yang dirasa perlu dari sumber lainya yang bisa dipertanggung jawabkan. Metode analisa data yang digunakan Dalam Menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif, yaitu penganalisaan yang bersifat khusus, kemudian diarahkan kepada yang bersifat umum. Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa terkait dalam pengaplikasian PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang dilaksanak oleh Pengadilan Agama Tanjung Pati sudah efektif hal ini didasarkan kepada penerapan dan pengaplikasian PERMA itu sendi yang dilaksanakan berdasarkan kepada standar operasional pemberlakuan PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Terkait dengan saksi yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa jikalau tidak mematuhi PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan gugatanya dianggap batal secara hukum dan diberikan kewajiban untuk membayar biaya perkara