Abstrak
ABSRTAK Skripsi ini berjudul Persepsi Masyarakat Terhadap UU. NO. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus: di Jorong Guguak Randah Kenagarian Guguak Tabek Sarojo). Oleh M. RISKI, NIM. 1215.068 pada program studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Adapun motivasi penulis dalam membahas judul ini dilatar belakangi karena potensi harta zakat yang sangat besar di Jorong Guguak Randah Kenagarian Guguak Tabek Sarojo tetapi tidak ada pengelolaannya secara melembaga dan pendistribusiannya masih belum tepat sasaran. Padahal pemerintah telah mengeluarkan UU. No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, undang-undang ini hendaknya menjadi acuan yang ideal untuk pengelolaan zakat disuatu daerah. Maka yang menjadi objek penelitian penulis pada skipsi ini adalah bagaimana pandangan masyarakat terhadap UU. No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat ini dan apakah undang-undang ini berpengaruh di tengah-tengah masyarakat baik itu dari pengumpulan, perhitungan, pendistribusian dan pendayagunaannya. Dalam penenlitian ini penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, yaitu mengumpulkan data langsung dari lokasi penelitian, penelitian yang penulis lakukan betempat di Jorong Guguak Randah Kenagarian Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto, dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang diteliti, penulis mengunakan teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa seluruh muzakki yang berada di Jorong Guguak Randah Kenagarian Guguak Tabek Sarojo tidak mengetahui adanya UU. No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat ini, sedangkan tokoh agama atau ulama hanya sebagian kecil yang mengetahuinya dan begitu juga halnya dengan tokoh masyarakat hanya sebagian kecil yang mengetahuinya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa undang-undang ini secara signifikan belum berpengaruh terhadap pengelolaan zakat yang mencakup pengumpulan, perhitungan, pendayagunaan dan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerima zakat.