Abstrak
ABSTRAK Tugas akhir ini berjudul “Strategi Perlindungan Nasabah Pada Kasus Penipuan Melalui Mobile dan Internet Banking Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Capem Payaumbuh”. Latar belakang penulisan penelitian ini dilakukan karena adanya kasus penipuan yang yang menimpa nasabah PT. Bank Muamalat Indonesia Capem Payakumbuh. Dari kejadian tersebut pihak bank hanya memberikan perlindungan sekedar menerima keluhan dari nasabah tanpa ada tindak lanjut tentang masalah/kasus tersebut. Rumusan masalah dari penelitian bagaimana strategi perlindungan nasabah yang dilakukan pada kasus penipuan melalui mobile dan internet Banking pada PT. Bank Muamalat Indonesia Capem Payakumbuh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan cara mengamati dan wawancara langsung dengan pihak bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi perlindungan nasabah yang dilakukan pada kasus penipuan melalui mobile dan internet banking pada PT. Bank Muamalat Indonesia Capem Payakumbuh. Dari hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Strategi Perlindungan Nasabah pada Kasus Penipuan Melalui Mobile Banking dan Internet Banking di PT. Bank Muamalat Indonesia Capem Payakumbuh adalah dalam perlindungan nasabah yang dilakukan di PT. Bank Muamalat Indonesia Capem Payakumbuh hanya menerapkan 2(dua) strategi yaitu infrastruktur pengamanan bentuk PIN,TIN dan M-Pass Code dan edukasi komunikasi berupa pemahaman terhadap nasabah yang hendak membuka rekening.Sementara untuk hal regulasi pihak bank menyerahkan kepada lembaga hukum dan pihak berwajib atas kasus penipuan tersebut. Dan untuk pengawasan market conduct pihak bank hanya sekedar mendengarkan isu dari masyarakat tanpa menganalisis lebih lanjut. Dengan semakin berkembangnya kemajuan teknologi perbankan pada saat ini, maka sebaiknya strategi perlindungan nasabah pada kasus penipuan melalui mobile dan internet banking di PT. Bank Muamalat Indonesia Capem Payakumbuh lebih dioptimalkan seperti regulasi yang lebih jelas dan pengawasan market conduct yang lebih baik. Hal ini dikarenakan kebutuhan nasabah semakin meningkat sehingga perlindungan nasabah pun mesti ditingkatkan lagi mengingat kasus penipuan dalam transaksi elektronik semakin banyak.