Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Joni Trio Saputra, Nim. 3214.149. Skripsi ini berjudul“ Analisis Pemahaman Masyarakat Dalam Praktek Jual Beli Buah Sistem Ijon Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Nagari Aia Manggih Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman), Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Tahun 2018, atas bimbingan Bapak DR. Iiz Izmuddin, MA dan Bapak Yefri Joni, MA. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat dalam praktek jual beli buah dengan sistem ijon di Nagari Aia Manggih Selatan dengan latar belakang seringkali terjadi jual beli yang dilakukan untuk memperoleh kemudahan tanpa mengetahui apakah jual beli yang dilakukan itu sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam atau betentangan. Faktor itu semua dilakukan karenaminimnya pengetahuan masyarakat terkait ekonomi Islam serta sistem jual beli yang praktis dan mudah dilakukan. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Aia Manggih Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman yang melakukan praktek jual beli buah dengan sistem ijon (bororngan) yaitu pada jual beli buah-buahan seperti manggis, durian, jeruk, dll. Jual beli dengan sistem ijon (borongan) ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setiap musim panen buah-buahan yang bersangkutan, dimana petani tidak perlu bersusah payah memanen dan menjual hasil tanamannya dan pembeli (toke) tidak perlu bersusah payah mencari barang dagangannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dan penulis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, informan dan dokumentasi, sedangkan metode dalam menganalisis data adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan menganalisis dari praktek sistem jual beli buah dengn sistem ijon (borongan) yang dapat merugikan salah satu pihak, baik petani maupun pembeli (toke). Hasil penelitian yang dilakukan menggambarkan bahwa praktetk jual beli buah dengan sistem ijon (borongan) ini belum sesuai dengan prinsip jual beli dalam ekonomi Islam, karena adanya ketidakadilan dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) pada penentuan kuantitas (jumlah) dan kualitas buah serta penetapan harga dari jual beli tersebut, sehingga dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak. Seharusnya dalam transaksi jual beli buah-buahan para pelaku haruslah berbuat sesuai dengan tuntutan agama Islam sehingga bisa menjauhkan diri dari memakan harta dengan cara yang bathil dan terwujudnya tujuan ekonomi Islam, yaitu mashlahah (kesejahteraan).