Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Pengetahuan Dan Pemahaman Masyarakat Tentang Perbankan Syariah (Studi Kasus: Masyarakat Jorong Sutijo, Nagari Koto Gadang, Kec. Iv Koto, Kab. Agam)”, di tulis oleh Sri Don Mesti dengan NIM 3322334. Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang telah menunjukkan kemajuan signifikan sebagai alternatif sistem keuangan berbasis prinsip Islam, namun pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang konsepnya masih rendah, khususnya di daerah pedesaan. Di Jorong Sutijo, Nagari Koto Gadang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, masyarakat mayoritas beragama Islam dan memiliki potensi ekonomi melalui sektor pertanian serta perdagangan, namun akses terhadap layanan perbankan syariah terbatas karena jarak kantor cabang yang jauh. Hal ini diperparah oleh minimnya sosialisasi dan edukasi, sehingga masyarakat cenderung lebih familiar dengan perbankan konvensional seperti Bank BRI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan dan pemahaman masyarakat setempat tentang perbankan syariah, termasuk prinsip-prinsip dasar seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta produk seperti tabungan Wadiah dan Mudharabah. Metode Penelitian yang penulis guankan yaitu metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Data primer dikumpulkan melalui observasi langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat, wawancara mendalam dengan informan seperti tokoh masyarakat, kepala jorong, dan warga setempat, serta dokumentasi. Data sekunder diperoleh dari sumber resmi seperti laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai literasi keuangan syariah nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat masih terbatas pada pemahaman dasar, di mana mereka mengetahui perbankan syariah sebagai sistem tanpa bunga karena riba dianggap haram, namun belum mampu menjelaskan produk spesifik atau membedakan antara Wadiah sebagai titipan murni dan Mudharabah sebagai bagi hasil. Ini diakrenakan aksesibilitas yang sulit, kurangnya promosi dari bank syariah, serta pengaruh lingkungan sosial yang lebih mengutamakan bank konvensional. Dimana hasil wawancara mengungkapkan bahwa ada beberapa variasi pengetahuan dan pemahaman responden yaitu: sebagian besar hanya mengenali konsep dasar melalui pengalaman sehari-hari atau media sosial, sementara yang memiliki pengalaman langsung seperti membuka rekening menunjukkan pemahaman lebih mendalam tentang prinsip bagi hasil. Tapi, kesalahpahaman pun muncul, seperti responden menganggap bagi hasil serupa dengan bunga, yang menunjukkan perlunya sosialisasi dn edukasi untuk membedakan prinsip syariah dari praktik konvensional. Kondisi ini berdampak pada partisipasi rendah, di mana masyarakat lebih memilih bank konvensional karena kemudahan akses, sehingga menghambat inklusi keuangan syariah di daerah pedesaan.