Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Pluralisme Agama Dalam Pandangan Islam (Studi Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 7/MUNASVII/ MUI/II/2005)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tatanegara (siyasah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Pluralisme Agama Dalam Pandangan Islam (Studi Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 7/MUNASVII/ MUI/II/2005)”, ditulis oleh Fitri Fauziah (NIM: 1314.002) pada tahun 2018, Jurusan Hukum Tatanegara, Fakultas Syari’ah pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini adalah bahwa pluralisme agama yang diusung oleh kalangan neo-modernisme pada tahun 90-an, semakin berkembang di Indonesia. Para pengusungnya sangat gencar memperkenalkannya terhadap masyarakat. Pada tahun 2005, melalui musyawarah nasional MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan paham pluralisme agama. Fatwa tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat luas bahkan dari kalangan cendekiawan muslim sendiri. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pluralism agama dalam pandangan MUI dan apa dampak fatwa tersebut terhadap perpolitikan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), data dikumpulkan dengan cara mencari buku-buku yang berkenaan dengan fatwa pluralisme agama dan buku-buku penunjang lainnya yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang penulis angkatkan dan kemudian dinyatakan dalam bentuk kalimat atau uraian. Adapun penganalisaan data dilakukan dengan cara berpikir induktif, deduktif dan komperatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme agama menurut Majelis Ulama Indonesia adalah Paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemilik agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Majelis Ulama Indonesia mengharamkan paham pluralisme agama karena paham tersebut bertentangan dengan aqidah umat Islam. Pluralisme agama melarang adanya truth claim. Sementara Islam mengajarkan bahwa agama yang diridhai di sisi Allah hanya Islam, dan umat manusia dilarang mencari agama selain Islam. Bahwa fatwa pluralisme agama telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Dalam bidang politik, fatwa ini tidak memberikan pengaruh secara langsung. Namun apabila dilihat dalam jangka panjang, jika pluralisme agama ini semakin berkembangdan diterima oleh masyarakat, sistem sekularisasi akan semakin mudah masuk kedalam sistem pemerintah, dan menyingkirkan hukum Islam yang tengah diperjuangkan oleh umat Islam saat ini.

Kata kunci

Pluralisme Agama

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pluralisme Agama Dalam Pandangan Islam (Studi Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 7/MUNASVII/ MUI/II/2005)2018 · oai:ais:skripsi:3771

Publikasi terkait