Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Tinjauan Sosiologis terhadap Seorang Suami yang Ruju’ Setelah Thalak Tiga )Studi Kasus di Nagari Balingka Kec IV Koto Kab. Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tinjauan Sosiologis terhadap Seorang Suami yang Ruju’ Setelah Thalak Tiga )Studi Kasus di Nagari Balingka Kec IV Koto Kab. Agam)”di tulis oleh Efriadi, Nim 1114.017, Prodi Hukum Keluarga Islam. secara umum maksud dari judul ini adalah bagaimana pandangan serta pengaruh sosial terhadap kasus kembalinya seorang suami setelah thalak tiga di nagari Balingka Kec IV Koto Kab Agam. Adapun yang memotivasi penulis dalam menulis judul ini adalah karena penulis menemukan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian pemberlakuan hukum thalak, yang mana telah terjadi perceraian di nagari Balingka kecamatan IV Koto. Kab Agam. dalam kasus ini, suami telah menceraikan istrinya dengan tiga kali thalak, kemudian suami itu kembali lagi kepada istrinya. Padahal dalam ketentuannya, seorang suami yang telah mentalak istrinya sampai tiga kali, maka si suami tidak dapat lagi kembali kepada istrinya. Kecuali jika istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain lalu bercerai. Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini penulis lakukan dengan field research, yaitu penulis terjun langsung ke lapangan mengamati hal-hal yang terjadi di masyarakat dan dengan metode wawancara, yaitu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada informan. Di samping itu, penulis juga mengambil sumber dari buku-buku yang ada di perpustakaan sebagai acuan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa pada dasarnya seorang suami yang kembali kepada istrinya setelah thalak tiga bukan tanpa alasan. Kembalinya suami kepada istrinya setelah thalak tiga disebabkan oleh beberapa faktor, seperti mereka tidak ingin masalah rumah tangganya diketahui oleh masyarakat banyak. Mereka berpendapat bahwa untuk melakukan pernikahan kembali mereka harus mengikuti berbagai prosedur hukum yang dianggap akan memakan waktu yang lama dan biaya yang banyak. Karena thalak yang diucapkan suami tersebut dilakukan di rumah, jadi mereka berpendapat bahwa kembalinya pun cukup dilakukan di rumah saja. Dari sudut pandang sosiologis, seorang suami yang kembali setelah thalak tiga dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang tidak tau hukum. Tindakan kembalinya suami setelah thalak tiga ini tidak hanya berpengaruh bagi masyarakat luas, akan tetapi yang paling berpengaruh adalah kehidupan rumah tangga mereka selanjutnya. Rumah tangga yang dijalin kembali setelah terjadi perceraian atau pertengkaran tidak akan berjalan baik seperti sebelumnya. tindakan ini tentunya menimbulkan trauma bagi keluarga, terutama bagi anak-anak mereka yang tidak lagi mendapatkan kenyamanan dalam keluarga.

Kata kunci

thalak

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Sosiologis terhadap Seorang Suami yang Ruju’ Setelah Thalak Tiga )Studi Kasus di Nagari Balingka Kec IV Koto Kab. Agam)2018 · oai:ais:skripsi:3645

Publikasi terkait