Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Tinjauan hukum Islam terhadap problematika meminang di Tanah Garam Kota Solok

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•7 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “ TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROBLEMATIKA MEMINANG DI TANAH GARAM KOTA SOLOK ”. Maksud dari judul ini adalah bagaimana pelaksanaan peminangan yang terjadi di Tanah Garam Kota Solok dengan adanya jarak waktu yang lama antara meminang dengan akad nikah di tinjau dari hukum islam. Skripsi ini di tulis oleh Putri Weli, NIM 1114.040, Jurusan Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syari’ah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulis memilih judul ini karena adanya praktek peminangan di nagari Tanah Garam kota Solok yang berbedadengan syariat Islam, yaitu adanya jarak waktu yang lama antara meminang dengan akad nikah yang mana di anatara lamanya waktu peminangan ini, laki-laki dan perempuan yang telah melakukan peminangan mendapatkan izin untuk berdua-duaan. Sementara dalam Islam dilarang melakukan berdua-duaan atau berkhalwat kecuali ada mahram. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan Hukum Islam dengan adanya jarak waktu yang cukup lama antara meninang dengan akad nikah. Dalam penulisan skripsi ini, penulis melakukan penelitian lapangan (field reasech), atau riset lapangan yaitu mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi suatu sosial, individu, kelompok, lembaga dan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat kualitatif, yaitu digambarkan dengan kata-kata atau kalimat dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung melalui observasi dan wawancara. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui sumber bacaan, seperti surat-surat pribadi, buku-buku harian, dekumen-dekumen resmi, catatan biografi dan yang mirip dengan itu. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulakan bahwa, praktek peminangan di Tanah Garam kota solok adalah adanya jarak waktu yang lama antara meminang dengan akad nikah. Biasanya jarak waktu peminangan tersebut selama delapan bulan atau satu tahun. Laki-laki dan perempuan yang bertunangan diberi kesempatan atau di beri peluang oleh orang tua dan niniak mamak untuk berdua-duaan. Supaya lebih bisa saling mengenal kepribadian masing-masing. Selain itu, dengan ada nyajarak waktu yang lama antara meminang dengan akad nikah kedua pihak laki-laki dan perempuan bisa mengumpulkan biaya untuk pernikahan. Praktek peminangan yang terjadi di Tanah Garam Kota Solok adalah kebiasaan peminangan yang terlalu lama antara khitbah dengan akad nikah. Pada awalnya dengan adanya jarak tersebut memang untuk kebaikan antara laki-laki dan perempuan yang bertunangan. Sesuai dengan‘urf shahih yaitu kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash. Namun kebiasaan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena laki-laki dan perempuan yang tertunangan diberi kesempatan untuk brduaa-duaan. Sehingga ‘Urf shahih dengan sendirinya berpindah kepada ‘urf fasid. ‘urf fasid yaitu ‘urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara’ atau kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’. Sedangkan berkhalwat dengan pinangan hukumnya adalah haram, karena bertentangan dengan Al-Quran surat Al-Israaayat 32 dan Hadis Nabi saw yang melarang berkhalwat kecuali ada mahram. Sedangkan dengan diberinya kesempatan oleh orang tua dan niniak mamak tidak dapat dijadikan alasan oleh laki-laki dan perempuan yang bertunangan untuk berkhalwat.

Kata kunci

Problematika

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan hukum Islam terhadap problematika meminang di Tanah Garam Kota Solok2018 · oai:ais:skripsi:3607

Publikasi terkait