Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Nama: Hasnul Rizal, Nim: 1113.010, Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam), dengan judul NASAB ANAK ZINA MENURUT MAZHAB HANAFI (Studi Analisis Metode Istinbat Hukum). Skripsi ini dilatar belakangi oleh status keberadaan nasab anak zina menurut mazhab Hanafi. Pada prinsipnya Islam melarang seseorang mengaku bernasab kepada seseorang yang bukan nasabnya dan juga melarang seseorang mengingkari keturunan yang adalah keturunannya. Ajaran islam memiliki aturan yang bertujuan melindungi nasab. Perlindungan itu dapat berupa larangan berzina karena salah satu dampak zina dapat merusak status nasab seseorang. Selain larangan juga berupa anjuran sebagai solusi yaitu perintah menikah bagi yang telah mempunyai kemapanan, yang mana dengan pernikahan inilah akan terwujudnya status nasab seseorang. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah dengan penelitian kepustakaan (library research). Karena data yang diperoleh adalah berasal dari berbagai buku/kitab dalam wujud asli, E-book, maupun PDF yang bercerita tentang nasab anak zina dalam mazhab Hanafi. Sumber yang dipakai sebagai rujukan adalah dari sumber primer (kitab-kitab mazhab Hanafi) dan sumber sekunder (kitab-kitab lain yang bercerita tentang pendapat Imam Abu Hanifah). Metode yang dipakai adalah metode analisis istinbat hukum yaitu menganalisa metode kajian ushul fiqh yang dipakai mazhab Hanafi dalam menetapkan nasab anak zina. Adapun tujuan penulisan ini adalah mengenal pandangan mazhab Hanafi secara jelas tentang anak zina dan juga metode istinbat hukum yang digunakan. Hasil penelitian penulis kesimpulannya adalah : ulama mazhab Hanafi berbeda pendapat tentang kebolehan pernikahan wanita hamil karena zina, termasuk juga tentang status nasab anak yang dilahirkan. Imam Abu Yusuf dan Zufar melarang pernikahan itu sehingga anak tidak bernasab, sedangkan imam Abu Hanifah dan Muhammad Syaibani mengatakan bolehnya pernikahan itu sehingga anak memiliki hak nasab. Anak wanita hamil karena zina memiliki nasab kepada ayahnya dalam batasan enam bulan sejak masa perkawinan. ulama mazhab Hanafi berselisih pendapat apabila anak lahir kurang dari enam bulan usia perkawinan. Imam ibnu himam mengatakan anak tersebut tidak memiliki nasab dengan metode istinbat hukum istihsan bi al-‘urf, sedangkan menurut Syekh Nizhamuddin Al-Hindi mengatakan anak mempunyai nasab apabila diakui oleh suami dari istri yang sah tersebut dengan metode istinbat istihsan bi al-qiyas. Apabila suami istri berselisih pendapat karena suami tidak mengakui anak yang dilahirkan istri adalah anaknya, sedangkan istri mengakui perselingkuhannya dan anak itu juga merupakan anak hasil perzinaannya, maka anak tersebut bernasab kepada suami sahnya istri. Tetapi jika istri membantah peselingkuhan itu sehingga terjadi mula’anah maka nasab anak terputus dan tetap kepada ibu. Dan jika istri tersebut membantah perselingkuhannya, kemudian suamipun mengiyakan bantahan istri maka anak bernasab kepada suami. Metode istinbat hukum mazhab Hanafi menggunakan Al-quran, Sunnah, Ijma Shahabi, Qiyas, Istihsan, dan ‘Urf.