Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Pengangkatan Camat Di Tinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Dan Politik Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tatanegara (siyasah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PENGANGKATAN CAMAT DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN POLITIK ISLAM” Ditulis Oleh Ahmad Syukri, NIM. 1313.001, Jurusan Hukum Ketatanegaraan, Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi. Adapun yang penulis maksud dalam penulisan ini adalah bagaimana pandangan fikih siyasah terhadap pengangkatan Camat di Indonesia. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh pemilihan umum yang dilaksanakan negara Indonesia pada pelaksanaannya memilih aparatur negara secara langsung mulai dari pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemilihan umum Kepala Desa dipilih atau diangkat secara demokrasi namun tidak bagi Kepala Camat di setiap kecamatan yang dipilih atau diangkat oleh Bupati/Wali kota. Perbedaan yang mendasar mengenai empat aperatur negara ini dengan fungsi dan peran yang sama terlihat dari cara pemilihan setra pengangkatannya yang mana dalam Pasal 18 UUD 45 ayat 4 menyebutkan : Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi. Artinya pengangkatan dan pemilihan diserahkan kepada masyarakat dengan jalan PEMILU bagi Presiden dan PILKADA bagi Kepala Daerah, namun berbeda dengan Camat yang di angkat oleh Bupati atas usulan Sekretaris Bupati. Kenapa adanya perbedaan pada Kepala Camat? Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam tulisan ini adalah : “Bagaimana pengangkatan Camat menurut Perundang-undangan? Dan bagaimana pengangkatan Camat menurut perspektif politik Islam? Untuk membahas lebih lanjut tentang pengangkatan Camat menurut peraturan Perundang-undangan dan politik Islam penulis melakukan penelitian kepustakaan (library reseach) dengan cara mengumpulkan data-data yang relevan, yang berhubungan dengan penelitian ini. Kemudian data yang penulis peroleh, penulis olah dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Setelah penulis melakukan penelitian, penulis berkesimpulan bahwa : Pertama, Pengangkatan Camat menurut peraturan Perundang-undngan adalah bahwa Camat bukanlah Kepala Daerah melainkan delegatif yang artinya perangkat kecamatan atau kepala kecamatan dalam hal pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan wewenang Bupati/Walikota untuk menangani urusan otonomi daerah. Kedua pengangkatan Camat menurut politik Islam boleh dan tidak bertentangan dengan dengan syariat Islam atau aturan-aturan yang telah ditetapkan karena dalam Islam Camat dikategorikan sebagai Wazir, Wazir adalah perpanjangan tangan dari Kepala Negara, Khalifah atau Imam yang melimpahkan sebagian kebijakan dan kewenangannya kepada Wazir yang sesuai dengan Al-Qur’an surat Thaha ayat 29-31 yang artinya “dan jadikanlah untukku seorang Wazir dari keluargaku. Teguhkanlah kekuatanku dengan dia, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku”

Kata kunci

peraturan perundang-undangan politik islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pengangkatan Camat Di Tinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Dan Politik Islam2018 · oai:ais:skripsi:2865