Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “SISTEM DEMOKRASI DALAM PANDANGAN MOHAMMAD NATSIR KAJIAN PEMIKIRAN POLITIK ISLAM”. Oleh RATNA WILIS, NIM. 1313.012 Pada Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Adapun yang dimaksud dengan judul skripsi ini ialah untuk mengetahui sistem demokrasi dalam paradigma/ pandangan Mohammad Natsir Kajian Pemikiran Politik Islam. Motivasi penulis dalam membahas permasalahan ini karena adanya perbedaan pendapat dari berbagai kalangan tokoh yang terdapat di Indonesia mengenai dasar negara Indonesia. Partai Islam terbesar di Indonesia, Masyumi yang saat itu diketuai oleh Mohammad Natsir mendapat kritikan yang tajam dari pemerintah dimana masa itu kepemerintahan Soekarno. Dengan demikian, penulis tertarik dan menuangkan judul ini ke dalam bentuk skripsi untuk mengetahui sistem demokrasi dalam paradigma/ pandangan Mohammad Natsir kajian pemikiran politik Islam. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (Library Research) yang mana penelitian itu merupakan penelitian analisa kualitatif dengan cara berpikir deduktif, induktif dan komperatif. Dengan cara mencari buku-buku yang berkenaan dengan Mohammad Natsir dan buku-buku penunjang lainnya yang tentunya berkaitan dengan pokok permasalahan yang penulis angkatkan dan kemudian dinyatakan dalam bentuk kalimat atau uraian. Setelah penulis membahas dan menganalisa buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis angkatkan, maka penulis berkesimpulan bahwa sistem demokrasi yang ingin diterapkan oleh Mohammad Natsir ialah sistem demokrasi yang sesungguhnya bisa mewujudkan apa yang diinginkan dari Al-Qur’an dan Sunnah. Mohammad Natsir menilai bahwa sistem demokrasi yang banyak dianut/ dipakai dari berbagai negara-negara dunia atau Barat yang tentunya berbeda dengan sistem demokrasi yang dianut di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan Muslim terbesar di dunia. Walaupun demikian Indonesia bukanlah negara yang menerapakan sistem pemerintahanya yang berdasarkan pada agama yang berlandaskan pada Al-Quran maupun Sunnah. Maka dari itu, Mohammad Natsir justru lebih menekankan pada sistem pemerintahan harus sesuai dan tidak menyimpang dari apa yang dicita-citakan dan diinginkan dari agama. Sehingga agama (Islam) menjadi patokan atau landasan/ pedoman dalam menjalankan roda kepemerintahan terhadap negara. Dan negara ialah suatu alat yang nantinya akan merealisasikan atau untuk menfasilitasi apa yang dibutuhkan dan diimpikan/ dicitakan oleh agama atau dalam hal ini untuk mencapai tujuan dari agama itu sendiri.