Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2015Versi 1

efektifitas penerapan pp nomor 45 tahun 1990 terhadap pencegahan perceraian bagi pns di pengadilan agama bukittinggi

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

<p> Skripsiiniberjudul<strong>&ldquo;</strong><strong>EFEKTIFITAS PENERAPAN PP NO.45 TAHUN 1990 TERHADAP PENCEGAHAN PERCERAIAN BAGI PNS DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI</strong><strong>.</strong><span dir="RTL">&quot;</span>Yang disusun oleh <strong>Nike Ardila, </strong>dengan nomorNIM. <strong>1111.034.</strong></p> <p> Faktor utama yang memotivasi penulis dalam memilih judul ini adalah karena munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang dirubah dengan Peratura Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang isinya<span dir="RTL"> bagi </span>setiap PNS atau yang akan melakukan perceraian wajib mendapat surat izin atasan terlebih dahulu, Yang mana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menekan angka perceraian dikalangan PNS. Maka atas dasar itu timbul pertanyaan bagi penulis yaitu bagaimana efektifitas penerapan PP No.45 Tahun 1990 tentang izin atasan bagi PNS yang akan melakukan perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi.</p> <p> Untuk menjawab pertanyaan diatas, penulis melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Wawancara penulis lakukan secara langsung dengan Hakim, Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan di Pengadilan Agama Bukittinggi. Serta mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan pelaksanaan PP No.45 Tahun 1990 tersebut yang kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode berfikir induktif dan deduktif.</p> <p> Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 terhadap pencegahan perkawinan bagi PNS di Pengadilan Agama Bukittinggi telah efektif terlaksana. Sebagaiamana pernyataan Narasumber bahwa Peraturan ini terlaksana sesuai dengan tujuanya yakni untuk menekan angka perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil.</p> <p> Dari hasil penelitian juga penulis temukan bahwa bagi PNS yang telah diberi kesempatan selama Enam (6) bulan untuk mengurus surat izin dari atasan untuk melakukan perceraian. Akan tetapi yang pihak yang bersangkutan tidak mendapat surat izin tersebut, maka oleh Majelis Hakim diberikan 2 Alternatif yaitu mencabut perkara atau meneruskan perkara dengan membuat surat pernyataan tertulis oleh yang bersangkutan yang berisikan bahwa yang bersangkutan tetap akan melakukan perceraian dan siap untuk menanggung segala akibat dikemudian hari.</p> <p> &nbsp;</p>

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1efektifitas penerapan pp nomor 45 tahun 1990 terhadap pencegahan perceraian bagi pns di pengadilan agama bukittinggi2015 · oai:ais:skripsi:417