Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NIKE ARDILA

2 karya publik ditemukan.

2021: 12015: 1

KREATIVITAS GURU TPA DALAM MEMBIMBING SANTRI PADA KEGIATAN DIDIKAN SHUBUH DI TPA AL-AZHAR KECAMATAN KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “KREATIVITAS GURU TPA DALAM MEMBIMBING SANTRI PADA KEGIATAN DIDIKAN SHUBUH DI TPA AL-AZHAR KECAMATAN KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT” yang ditulis Oleh: Nike Ardila Nim: 2117116 Program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang penelitian skripsi ini adalah adanya Kreativitas Guru TPA Dalam Membimbing Santri Pada Kegiatan Didikan Shubuh di TPA Al-Azhar Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini terlihat ketika Guru TPA melakukan kegiatan tambahan saat pelaksanaan didikan shubuh, dan terlihat juga santri memiliki minat yang tinggi dalam mengikuti kegiatan didikan shubuh dibuktikan dengan jumlah kehadiran santri yang tinggi. Dengan adanya kreativitas yang diciptakan oleh guru TPA santri semakin semangat dalam mengikuti didikan shubuh dan tidak merasa bosan lagi karena ada hal baru yang menarik perhatian mereka. Santri TPA juga mendapatkan ilmu pengetahuan melalui kreativitas yang telah diciptakan oleh guru TPA tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif. Lokasi Penelitian dilaksanakan di TPA Al-Azhar Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Dengan sumber data: Informan Kunci: Guru TPA, dan Informan Pendukung: Santri TPA dan walimurid yang dilibatkan untuk memberikan informasi tentang kreativitas guru TPA dalam membimbing santri pada kegiatan didikan shubuh. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Teknik Penguji Keabsahan data adalah triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa terdapat kreativitas Guru TPA dalam membimbing santri pada kegiatan didikan shubuh di TPA Al-Azhar Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Kreativitas yang diciptakan oleh Guru TPA dalam membimbing santri pada kegiatan didikan shubuh sengaja diciptakan untuk menambah semangat santri dalam mengikuti kegiatan didikan shubuh serta menghilangkan rasa bosan dan kantuk santri saat mengikuti didikan shubuh. Diantara kreativitas yang diciptakan oleh Guru TPA adalah: (1) Guru TPA membuat Game/kuis seperti game tepuk 1,2 dan 3 serta kuis berupa pertanyaan tentang pengetahuan tentang islam, kisah Nabi, bacaan sholat, doa harian dan lainnya, (2) Guru TPA Juga melaksanakan Nobar dengan santri saat kegiatan didikan shubuh. Sebelum Nobar dimulai Guru TPA membentuk santri beberapa kelompok dan masing-masing kelompok disuruh membuat kesimpulan dari apa yang telah ditonton kemudian perwakilan dari kelompok diminta untuk mempresentasikannya ke depan, (3) Guru TPA juga menerapkan Hadiah dan Hukuman pada santri didikan shubuh. Guru memberikan Hadiah kepada santri yang bisa menjawab kuis dengan benar atau kepada kelompok Nobar yang memiliki kesimpulan terbaik dan kepada santri yang rajin datang didikan shubuh dan memberikan hukuman kepada santri yang tidak hadir didikan shubuh dengan meminta denda Rp. 2000 setiap kali tidak hadir didikan shubuh. Dengan adanya kreativitas Guru TPA ini terlihat santri didikan shubuh di TPA Al-Azhar kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat lebih bersemangat dan antusias mengikuti didikan shubuh sampai akhir tanpa ada rasa bosan, mengantuk ataupun mengganggu teman. Kata Kunci: Kreativitas Guru TPA, Santri, Didikan Shubuh

efektifitas penerapan pp nomor 45 tahun 1990 terhadap pencegahan perceraian bagi pns di pengadilan agama bukittinggi

2015 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

<p> Skripsiiniberjudul<strong>&ldquo;</strong><strong>EFEKTIFITAS PENERAPAN PP NO.45 TAHUN 1990 TERHADAP PENCEGAHAN PERCERAIAN BAGI PNS DI PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI</strong><strong>.</strong><span dir="RTL">&quot;</span>Yang disusun oleh <strong>Nike Ardila, </strong>dengan nomorNIM. <strong>1111.034.</strong></p> <p> Faktor utama yang memotivasi penulis dalam memilih judul ini adalah karena munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang dirubah dengan Peratura Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang isinya<span dir="RTL"> bagi </span>setiap PNS atau yang akan melakukan perceraian wajib mendapat surat izin atasan terlebih dahulu, Yang mana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menekan angka perceraian dikalangan PNS. Maka atas dasar itu timbul pertanyaan bagi penulis yaitu bagaimana efektifitas penerapan PP No.45 Tahun 1990 tentang izin atasan bagi PNS yang akan melakukan perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi.</p> <p> Untuk menjawab pertanyaan diatas, penulis melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Wawancara penulis lakukan secara langsung dengan Hakim, Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan di Pengadilan Agama Bukittinggi. Serta mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan pelaksanaan PP No.45 Tahun 1990 tersebut yang kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode berfikir induktif dan deduktif.</p> <p> Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 terhadap pencegahan perkawinan bagi PNS di Pengadilan Agama Bukittinggi telah efektif terlaksana. Sebagaiamana pernyataan Narasumber bahwa Peraturan ini terlaksana sesuai dengan tujuanya yakni untuk menekan angka perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil.</p> <p> Dari hasil penelitian juga penulis temukan bahwa bagi PNS yang telah diberi kesempatan selama Enam (6) bulan untuk mengurus surat izin dari atasan untuk melakukan perceraian. Akan tetapi yang pihak yang bersangkutan tidak mendapat surat izin tersebut, maka oleh Majelis Hakim diberikan 2 Alternatif yaitu mencabut perkara atau meneruskan perkara dengan membuat surat pernyataan tertulis oleh yang bersangkutan yang berisikan bahwa yang bersangkutan tetap akan melakukan perceraian dan siap untuk menanggung segala akibat dikemudian hari.</p> <p> &nbsp;</p>