Abstrak
<p style="text-align: center;"> <strong>ABSTRAK</strong></p> <p style="text-align: justify;"> Skripsi ini berjudul <strong>“PERAN<em>TUNGKU TIGO SAJARANGAN </em>DALAM </strong><strong>MEMBENDUNG TERJADINYA </strong><strong>PRAKTEK NIKAH SIRRI DI KENAGARIAN KOTO TINGGI, KEC. GUNUANG OMEH, KAB. LIMA PULUH KOTA”</strong>.Maksud judul ini adalah suatu penelitian tentang bagaimana peran 3 (tiga) unsur kepemimpinan yang ada di Kenagarian Koto Tingi terkait adanya nikah dengan cara <em>sirri</em> yang sudah ada semenjak tahun 1982 sampai sekarang.</p> <p style="text-align: justify;"> Adapun motivasi pemilihan judul ini ialah karena setelah munculnya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa <em>“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”</em>, dan pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) <em>“perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”</em>namun di Kenagarian Koto Tinggi pernikahan secara <em>sirri </em>yang berarti pernikahan tidak tercatatkan masih ada sampai sekarang ini, meskipun dengan adanya kepemimpinan <em>Tungku Tigo Sajarangan</em> di tengah-tengah masyarakat sebagai orang-orang yang membawa dan mengarahkan masyarakat kepada hal-hal yang positif, sehingga penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian terkait dengan permasalahan ini.</p> <p style="text-align: justify;"> Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (<em>field research</em>) yang bersifat kualitatif, dengan lokasi penelitian di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh. Peneliti memilih Nagari Koto Tinggi sebagai lokasi penelitian karena kasus yang melatarbelakangi penelitian ini terdapat di Kenagarian Koto Tinggi, serta Nagari Koto Tinggi merupakan kampung halaman orang tua laki-laki penulis, dimana antara penulis dengan masyarakat setempat sebagian besar sudah saling kenal dan sudah terjalin tali silaturrahmi semenjak dahulu, sehingga dengan berbagai keterbatasan Nagari itu dapat penulis jangkau sesuai dengan kemampuan penulis. Sumber data penelitian ini adalah 21 (dua puluh satu) orang responden. Data dikumpulkan melalui wawancara dan data yang terkumpul dianalisa dengan teknik analisa induktif.</p> <p style="text-align: justify;"> Dari penelitian ini diketahui bahwa banyaknya orang yang menikah secara <em>sirri</em> di Nagari Koto Tinggi semenjak tahun 1982 sampai sekarang sudah terhitung lebih kurang sudah mencapai angka 1000 lebih orang yang telah menikah secara <em>sirri. </em>Ada 4 (empat) macam hal yang menjadi faktor penyebab terjadinya pernikahan secara <em>sirri</em>, yaitu :janda atau duda yang tidak bercerai di Pengadilan Agama (PA), laki-laki yang ingin menikah lebih dari 1 (satu) orang (poligami) tetapi tidak ada izin dari istri pertama, atau Pegawai Negri Sipil (PNS) yang tidak ada izin dari istri dan izin berpoligami dari atasannya, belum cukup umur untuk menikah, dan pelanggaran ketentuan adat. Dan terkait masalah ini diketahui bahwa<em> Tungku Tigo Sajarangan </em>belum berperan dan belum melakukan apapun dalam membendung terjadinya nikah <em>sirri</em>.</p>