Abstrak
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pengupahan perkebunan karet ditinjau dari fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan penekatan deskriptif kualitatif. sumber data diperoleh dari wawancara dengan pekerja dan pemilik lahan perkebunan. sistem yang digunakan masyarkat nagari Sijunjung dalam pelaksanaan pengupahan perkebunan karet adalah dengan sistem 70%, 30%, yaitu 70 % untuk pemilik lahan dan 30% untuk pekerja.
Kata kunci
bagi hasil, perkebunan karet, fiqh muamalah