Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Elfiani, SH, M.Hum (elfiani944)

6 karya publik ditemukan.

VALUES BEHIND OSONG KAPALI CEREMONY: SOCIOCULTURAL REVIEW OF INDIGENOUS AND RELIGIOUS TRADITION

· Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

<p> <br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-alternates: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;" /> <span class="fontstyle0">This study describes the domination of local custom and religion behind the<br /> tradition of Osong Kapali among Sungai Patai community in Tanah Datar,<br /> Minangkabau, Indonesia during the decease of Datuak (the leader of ethnic<br /> group). It employs a qualitative method with observation, interviews, and<br /> documentation as research instruments. It revealed, for people, that the majesty<br /> of datuak is reflected on not only the time he receive the tittle but also the<br /> time he passes away. This ceremony is intended to honor the dead datuak.<br /> The tradition begins with baretong (planning), mangkaji adaik (discussing the<br /> tradition), mancabiak kain kafan (tearing the shroud), osong kapali (putting<br /> on the traditional fabric), marocak (spreading the coin along the way to Datuak<br /> grave), pidato alam (welcoming speech), and manigo ari (praying after the<br /> funeral procession). It contains values within, such as the leader&rsquo;s majesty,<br /> datuak wisdom, and symbols of broad and clean thought. In addition, it holds<br /> sharia, educational, and social values. Osong kapali tradition is a combination<br /> of custom and religion represented in the ceremonial sequences which agree with<br /> the ideology of sarak basandi kitabullah, the Quran-based tradition</span><br style="font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-alternates: normal; line-height: normal; text-align: -webkit-auto; text-size-adjust: auto;" /> &nbsp;</p>

Akad Ujrah wa Rahn Dalam Perspektif Fiqh Muamalah

· Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pengupahan perkebunan karet ditinjau dari fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan penekatan deskriptif kualitatif. sumber data diperoleh dari wawancara dengan pekerja dan pemilik lahan perkebunan. sistem yang digunakan masyarkat nagari Sijunjung dalam pelaksanaan pengupahan perkebunan karet adalah dengan sistem 70%, 30%, yaitu 70 % untuk pemilik lahan dan 30% untuk pekerja.

wirid bulanan

· Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

<p> wirid bulanan bundo kanduang</p>

Memberdayakan Nagari, Menegakkan Agama dan Membangun Bangsa

· Research · Hasil Penelitian dan Pengabdian

PELAKSANAAN KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI (BPN) DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI NAGARI SUNGAI DURIAN Abstrak Dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu nagari akan tersusun dan semakin terarah lebih baik bahkan lebih maju apabila di berbagai lapisan masyarakat nagari, menunjukkan kesadarannya terhadap pemerintahan nagari yang didampingi oleh badan permusyawaratan nagari (BPN) sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat nagari. Apabila BPN menjalankan fungsinya dengan baik, maka masyarakat akan merasa terwakili kepentingannya, sehingga dapat diwujudkan pemerintahan nagari yang lebih disiplin dan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan nagari haruslah mengacu pada aturan pemerintahan yang ditetapkan oleh wali nagari beserta badan permusyawaratan nagari sebagai lembaga perwakilan yang dalam pemerintahan nagari diharapkan benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah ditetapkan.Tugas dan wewenang dari badan permusyawaratan nagari ditetapkan dalam peraturan daerah, yang meliputi: menetapkan peraturan nagari bersama dengan wali nagari, mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, bersama dengan wali nagari menetapkan anggaran pendapatan dan belanja nagari, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan nagari dan peraturan perundang-undangan lainnya dan terhadap pelaksanaan keputusan wali nagari,terhadap anggaran pendapatan belanja nagari (APBNagari),terhadap kebijakan pemerintahan nagari,tehadap pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh nagari, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian yang akan dilaksanakan apabila menyangkut dengan kepentingan nagari. Pelaksanakan kewenangan ini terutama dalam pembentukan peraturan nagari masih terkendala. Hal ini antara lain disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pengalaman anggota BPN tentang perancangan peraturan nagari. Oleh karena itu perlu adanya pembinaan dari pemerintah daerah melalui pelatihan atau workshop mengenai hal tersebut.