Abstrak
Imam Nawawī [1] adalah salah seorang ulama mazhab Syāfi’ī yang cukup terkenal dalam dunia keilmuan Islam.Sampai Saat Ini, kitab-kitab karyanya masih menjadi referensi dan rujukan utama para ulama di dunia Islam,terutama di kalangan ulama Syāfi’iyah. Diantara Buku-buku Nawawi yang terkenal dan masih menjadi bahan kajian di berbagai madrasah, pesantren dan majelis ilmu di tanah air dan mancanegara hingga dewasa ini adalah; Raudat al Thālibīn wa ‘Umdat al Muftīn, Majmū’ Syarh al Muhazzab,Riyādh al shālihīn,Al Minhāj al-‘Abidin,al Arba’un al Nawawi, Syarhuan An Nawawi ‘ala Muslim, Adab al Fatwa wal Mufti wal Mustafti dan lain sebagainya.Di samping kesohor sebagai intelektual yang alim dan penulis yang produktif, Nawawi juga dikenal sebagai seorang mufti. Tampil Menjawab dan menetapkan hukum di berbagai persoalan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat. Sehingga tidak mengherankan Kalau dengan multi-talenta dan berbagai kepiawaian yang dimilikinya,sosok Nawawi muncul sebagai tokoh ulama yang dijuluki sebagai imam Syafi’i yang kedua.Kendatipun dikenal sebagai ulama bermazhab Syafi'i ,bahkan sebagai “Syafi’i yang kedua”, ternyata tidak semua pendapat dan fatwa Nawawi selalu sama dan sejalan dengan pendapat imam Syafi’i dan ulama Syafi'iyah lainnya.Karena, ditemukan sejumlah fatwa dan pendapat Nawawi yang berbeda dari pendapat ulama Syafi’iyah pada umumnya. Bahkan ditemukan pula fatwa dan pendapat Nawawi yang berbeda dari pendapat imam Syafi’i sendiri. ________________________________________[