FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI DESA MUARA KELANTAN KECAMATAN SUNGAI MANDAU PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH MALIYAH
Skripsi ini berjudul “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Membayar Pajak di Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Perspektif Fikih Siyasah Maliyah” yang ditulis oleh Ummi Atika, NIM 1322.007 Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam membayar pajak di Desa Muara Kelantan. Dari data Laporan Pemerimaan PBB dari Tahun 2020 hingga 2025 menunjukkan bahwa setiap tahun terjadi peningkatan persentase penerimaan pajak karena terjadi peningkatan wajib pajak yang membayar pajak dan penurunan dari yang tidak membayar pajak. Hal inilah yang mendorong penulis untuk meneliti apa faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam membayar PBB di Desa Muara Kelantan, kemudian menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam membayar PBB di Desa Muara Kelantan tersebut berdasarkan ketentuan Fikih Siyasah Maliyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) yang dilakukan di Desa Muara Kelantan. Sumber data penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Desa, Petugas Pajak Desa, serta Wajib Pajak PBB Desa Muara Kelantan, sedangkan sumber data sekunder yang penulis gunakan antara lain adalah buku-buku kepustakaan, jurnal-jurnal, perundang-undangan dan dokumen penunjang lainnya Selanjutnya analisis data dilakukan dengan pendekatan deksriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh dua dorongan besar. Pertama, faktor internal yang meliputi wawasan warga terhadap kebijakan PBB, peningkatan pemahaman warga mengenai manfaat nyata pajak bagi pembangunan fasilitas desa, serta pandangan positif warga terhadap aturan pajak. Kedua, faktor eksternal yang mencakup optimalisasi penyampaian informasi melalui media sosial resmi desa, inovasi pelayanan pemungutan pajak langsung ke rumah warga (sistem jemput bola), tersedianya kemudahan metode pembayaran baru via HP dan agen perbankan (BRILink), serta adanya kebijakan keterkaitan syarat lunas PBB dalam pengurusan administrasi di kantor desa. Dalam perspektif Fikih Siyasah Maliyah, penarikan pajak (dharibah) ini dinilai sah demi mewujudkan kemaslahatan umum (al-maslahah al-’ammah). Pola integrasi antara peningkatan kesadaran internal masyarakat selaku wajib pajak dengan transparansi serta kemudahan pelayanan eksternal yang dihadirkan aparatur desa mencerminkan pemenuhan asas keadilan, amanah penguasa, dan prinsip tanggung jawab bersama (takaful) dalam pengelolaan keuangan publik Islam.