Profil penulis
Sumitro
19 karya publik ditemukan.
Kebidjaksanaan dibidang ekonomi perdagangan
Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer
Penggunaan istilah “poligami” untuk mengartikulasikan relasi perkawinan seorang laki-laki dengan beberapa orang istri pada dasarnya tidaklah tepat. Secara etimologi, poligami dalam bahasa latin disebut “Polygamia” yang berasal dari bahasa Greek (Yunani) dan merupakan bentukan dari dua kata yaitu “polus” dan “gomes”. “Polus” berartibanyakdan “Gomes” berarti kawin. Dalam istilah Bahasa Indonesia, poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan.2 Dalam antropologi sosial, terdapat tiga bentuk poligami, yaitu: 1. Poligini, yaitu sistem perkawinan yang membolehkan seorang laki-laki memiliki atau mengawini beberapa perempuan sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan (seorang laki-laki memiliki beberapa istri sekaligus). Menurut para ahli sejarah, model perkawinan ini sudah berlangsung sejak lama dan diakui oleh banyak peradaban bangsa-bangsa dunia. 2. Poliandri yaitu sistem perkawinan yang membolehkan perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan (seorang istri/perempuan memiliki beberapa suami sekaligus). Praktik perkawinan poliandri sering dijumpai dibagian selatan dan utara India dan beberapa wilayah di Rusia. Perkawinan poliandri ini seorang istri secara alami dan otomatis menjadi istri dari seluruh saudara laki-lakinya atau kerabat yang berhubungan dekat. Akan tetapi, secara umum, praktik poliandri ini tidak diakui oleh agama manapun dan diangggap sebagai penyimpangan sosial. 3. Perkawinan Kelompok yaitu kombinasi poligini dan poliandri. Perkawinan jenis ini terjadi dalam masyarakat primitif seperti di daerah pegunungan Tibet, Himalaya India dan Australia. Oleh karena itu, term poligami pada dasarnya tidak hanya mengambarkan perkawinan seorang laki-laki dengan banyak istri saja, tetapi juga sebaliknya. Dengan demikian, penggunaan istilah “poligami” sebagai nomenklatur kondisi seorang laki-laki yang mempunyai banyak istri sebenarnya tidak tepat. Sebab, istilah tersebut akan mempersempit makna “poligami” itu sendiri. Agar konsisten, maka tulisan dalam naskah ini secara keseluruhan menggunakan istilah “poligini”. Istilah tersebut lebih tepat secara struktur kebahasaan, dari pada istilah “poligami”—yang meskipun ‘lazim’, tetapi tidak tepat. Kutipan langsung yang menggunakan istilah poligami akan dimodifikasi menjadi poligini, tanpa merubah substansi yang dimaksud.
Konfigurasi fiqih poligini kontemporer
On polygyny from Islamic religious perspectives in Indonesia.
Beberapa segi panataan ekonomi internasional
Legislasi Hukum Islam Transformatif
Hukum Islam di tengah dinamika sosial politik di Indonesia
Aspek ekonomi dan politik sekiar masalah ekologi dan lingkungan hidup
Suksesi, militer, dan mahasiswa
Democracy in Indonesia; collected speeches.
Ekonomi pembangunan
Unsur-unsur Islam dalam pewayangan
Propagation of Islam through wayang plays.
Soal bank di Indonesia
Perkembangan pemikiran ekonomi
Perkembangan hukum Islam di tengah dinamika sosial politik di Indonesia
Dynamics of political conditions and their influence on development of Islamic law in Indonesian legal system.
Teori ekonomi dan kebijaksanaan pembangunan
Dasar-dasar memahami hukum Islam di Indonesia
Islamic law in Indonesia.
Konfigurasi fiqih poligini kontemporer
On polygamy from perspectives of several ulamas and its practice in Indonesia.
Kredit rakyat di masa depresi
Strategi bisnis makanan tradisional
Business strategy in developing traditional restaurant in Bali; case study of Ulam's Group Restaurants.