Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SYARIFAH HAINIL MARDIAH

1 karya publik ditemukan.

2024: 1

Tinjauan Fiqih Muamalah Dalam Sistem Bagi Hasil Penjualan Sobuak Ikan Di Kecamatan Lareh Sago Halaban kabupaten Lima Puluh Kota

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Tinjauan Fiqih Muamalah Dalam Sistem Bagi Hasil Penjualan Sobuak Ikan Di Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota", yang ditulis oleh Syarifah Hainil Mardiah, NIM 1220.016, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya aktifitas bagi hasil dalam penjualan sobuak ikan yang terjadi di Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban yang memungkinkan akan terjadinya kecurangan ketidakadilan dalam bagi hasil penjualan tersebut. Pada bagi hasil penjualan sobuak ikan ini hanya memberikan keuntungan kepada pihak pengelola sobuak ikan saja, karena tidak sesuai dengan perjanjian awal. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang pelaksanaan bagi hasil penjualan sobuak ikan ini beserta alasan-alasan dan latar belakang terjadinya bagi hasil penjualan sobuak ikan seperti ini, kemudian akan mengukur pelaksanaan bagi hasil penjualan sobuak ikan tersebut berdasarkan ketentuan fiqih muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang analisis datanya lebih mengacu kepada pendeskripsian data-data yang didapatkan melalui informasi dari informan, yang berasal dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Infoman kunci (Key Informant) dalam penelitian ini adalah petani sobuak ikan. Sedangkan, informan biasa (Regular Informant) adalah wali nagari, masyarakat, di samping itu penulis juga menggunakan buku-buku yang berkaitan tentang persoalan bagi hasil. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis kualitatif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kerja sama sobuak ikan pemilik meminjamkan indukan ikannya kepada pengelola hingga menghasilkan bibit ikan dan dijual, kemudian hasil penjualannya akan dibagi sesuai kesepakatan. Pembagian hasil penjualannya adalah 1/3 bagian untuk pemilik dan 2/3 bagian untuk pengelola. Namun pada prakteknya 1/3 bagian ini diganti dengan uang sebungkus rokok yang diasumsikan sebesar Rp.50.000, sebab pada tahun 90an 1/3 bagian darı hasil penjualan bibit ikan sama jumlahnya dengan harga sebungkus rokok. Dalam fiqh muamalah pelaksanaan akad harus sesuai dengan apa yang disepakati diawal, menyamakan 1/3 bagian dengan harga sebungkus rokok menjadikan akad (para pihak yang berakad) menyalahi kesepakatan yang mereka buat, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan zalim yang tidak diperbolehkan dalam hukum islam. Jadi secara umum kerja sama sobuak ikan ini sudah sesuai dengan mudharabah dalam fiqih muamalah.