Tindak Pidana Pencurian Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 51/Pid.B/2021/PN BKT
Skripsi ini berjudul “TINDAK PIDANA PENCURIAN TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI NOMOR 51/Pid.B/2021/PN BKT”, yang ditulis oleh Febriadi, NIM 1419055,Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya tindakan pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl Perintis Kemerdekaan Kel. ATTS Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Penjelasan maksud dan bagaimana tujuan dari judul skripsi ini adalah mengungkap bagaimana pertimbangan Hakim terkait putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 51/Pid.B/2021 PN BKT dalam memutuskan perkara tindak pidana pencurian, dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang putusan Pengadilan Negeri Nomor 51/Pid.B/2021/PN BKT perkara melakukan pidana pencurian. Karena hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 363 ayat (1) KUHP, dan juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam terkait jarimah pencurian. Pencurian kendaraan bermotor ini mendatangkan akibat yang sama dengan pencurian yang lainnya, yaitu mengakibatkan kerugian materil bagi pihak korbannya .Dengan demikian seharusnya pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHP dan juga hukum Islam. Akan tetapi hukuman yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode lapangan ( Field Research) yang bersifat Kualitatif, maka peneliti mencari sumber data primer langsung ke tempat yang menjadi objek penelitian. Teknik penelitian yaitu melakukan wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya kegiatan tersebut langsung dilakukan kepada Majelis Hakim yang menangani putusan perkara nomor 51/Pid.B/2021/PN BKT sebagai informan kunci, selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian, penulis berkesimpulan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara nomor 51/Pid.B/2021/PN BKT tentang pidana pencurian tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan terkait pembuktian suatu perkara, dan juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana Islam,dalam kasus ini pelaku sudah melakukan pencurian berulang-ulang kali,Islam diberikan hukuman setiap pencurian yang dilakukannya. Guna memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak melakukan pencurian lagi, dan memberikan rasa nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.