Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: sanksi hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

SANKSI BAGI PELAKU JUDI CHIP ONLINE GAME HIGS DOMINO DI KECAMATAN SUTERA KABUPATEN PESISIR SELATAN MENURUT FIQIH JINAYAH

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Sanksi Bagi Pelaku Judi Chip Online Game Higgs Domino di Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Menurut Fiqih Jinayah”, yang ditulis oleh Yotra Langgano, NIM 1421045, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik judi chip dalam game Higgs Domino yang berkembang luas di Kecamatan Sutera. Permainan yang semula bertujuan sebagai hiburan digital, berubah menjadi praktik perjudian terselubung melalui pertaruhan chip virtual yang dapat diperjualbelikan dengan uang nyata. Aktivitas ini dilakukan oleh masyarakat dari berbagai usia dan latar belakang, bahkan melibatkan anak-anak dan remaja, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi, rusaknya moral social. Aktivitas itu jelas bertentangan dengan hukum secara positif yang diataur dalam Pasal 303 KUHP dan UU ITE, serta bertentangan dengan ajaran Islam, secara tegas mengharamkan segala bentuk maisir. Oleh karena itu penulis terdorong untuk meneliti lebih lanjut mengenai bentuk sanksi yang dikenakan terhadap pelaku judi chip online ini, kendala-kendala dalam proses penegakan hukumnya, serta bagaimana pandangan fiqih jinayah terhadap praktik tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), yang dilaksanakan langsung di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak kepolisian, tokoh masyarakat, pelaku judi chip online, serta observasi langsung dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan sanksi terhadap pelaku judi chip online masih bersifat persuasif dan edukatif, seperti teguran dan penyuluhan ke sekolah-sekolah. Penindakan hukum secara tegas belum optimal karena berbagai kendala, antara lain tidak adanya unit polisi siber di tingkat kecamatan, lemahnya regulasi spesifik mengenai perjudian digital, kurangnya alat bukti yang sah, serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Selain itu, dukungan dari tokoh adat, ulama, dan lembaga pendidikan juga belum maksimal dalam menangkal praktik ini. Dalam perspektif fiqih jinayah, praktik judi chip online ini termasuk kategori jarimah ta‘zir ta’dib, yaitu tindak pidana ringan, bentuk pelanggaran yang tidak ditentukan sanksinya secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis, tetapi wajib diberi hukuman oleh penguasa demi menjaga kemaslahatan umum. Oleh karena itu, bentuk sanksi dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, tidak hanya membutuhkan pendekatan ta’dib atau pembinaan moral semata, tetapi juga harus disertai dengan hukuman finansial.

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail