IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS PERSPEKTIF SIYASAH TANFIZIYAH (STUDI KASUS DI NAGARI LANSEK KADOK, KECAMATAN RAO SELATAN, KABUPATEN PASAMAN)
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Bunga Vajar Lestari, NIM 1322041 Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan judul skripsi “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendidikan Gratis Perspektif Siyasah Tanfiziyah (Studi Kasus di Nagari Lansek Kadok)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya anak usia sekolah yang mengalami putus sekolah pada jenjang Sekolah Menengah Pertama di Nagari Lansek Kadok, meskipun Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendidikan Gratis. Keadaan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara tujuan yang ingin dicapai melalui kebijakan pendidikan gratis dengan kondisi pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2017 pada tingkat Sekolah Menengah Pertama di Nagari Lansek Kadok, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat implementasinya, serta meninjaunya dalam perspektif Siyasah Tanfiziyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian berada di Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, data dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi kebijakan pendidikan gratis secara umum telah terlaksana, terutama terkait dengan pembebasan biaya pendidikan formal bagi peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena masih terdapat siswa yang putus sekolah. Faktor penghambat pelaksanaan kebijakan tersebut meliputi rendahnya kesadaran sebagian masyarakat mengenai pentingnya pendidikan, adanya siswa yang memilih bekerja karena telah memperoleh penghasilan sendiri, kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan pendidikan gratis, serta belum optimalnya peran pemerintah nagari dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam perspektif Siyasah Tanfiziyah, pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Nagari Lansek Kadok belum sepenuhnya merealisasikan nilai-nilai kemaslahatan, keadilan, dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi masyarakat.