Ketidaksejalanan Perilaku dengan Keyakinan: Sebuah Potret Perilaku Produksi Muslim Minangkabau di Sumatera Barat
<p align="center"> Ketidaksejalanan Perilaku dengan Keyakinan: Sebuah Potret Perilaku Produksi Muslim Minangkabau di Sumatera Barat</p> <p> </p> <p align="center"> </p> <p align="center"> Oleh: Asyari Asyari</p> <p align="center"> Fakultas Ekonomi dan Bisnis IslamIAIN Bukittinggi Sumatera Barat</p> <p align="center"> asyari@iainbukittinggi.ac.id</p> <p align="center"> </p> <p align="center"> Abstrak</p> <p> Pertanyaan penting yang akan dijawab oleh penelitian ini adalah bagaimana potret perilaku produksi Muslim Minangkabau di Sumatera Barat dan adakah ajaran agama yang dianut dan diyakini membentuk serta mempengaruhi perilaku produksi mereka? Penelitian ini dilaksanakan di dua lokasi yang dipilih dengan pertimbangan historis dan budaya. Pendekatan yang dipakai adalah kuantitatif. Temuan penelitian ini di luar keyakinan umum tentang Muslim Minangkabau. Meski Muslim Minangkabau memiliki religiusitas yang baik namun religiusitas yang baik tersebut tidak terpantul dalam perilaku produksi mereka. Ajaran Islam tentang produksi tidak dipraktikkan secara nyata dalam kehidupan ekonomi mereka. Keyakinan yang dianut dan ibadah yang dilaksanakan tidak membentuk dan mempengaruhi perilaku produksi. Agama dan perilaku menjadi dua hal yang tidak sejalan dalam kehidupan Muslim Minangkabau Sumatera Barat.</p> <p> </p> <p> Keyword: <em>Religiosity, Production Behavior, Moslem Minangkabau</em></p> <p> </p> <p> 1.Pendahuluan</p> <p> Sistem Matrilineal menjadi pendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan sektor pertanian di Minangkabau. Masyarakat Minangkabau menempatkan usaha memproduktifkan lahan sawah atau ladang sebagai bagian dari tanggungjawab untuk menjaga harta pusaka<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" title="">[1]</a> dan memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya (<em>hiduik bajaso mati bapusako</em>)<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" title="">[2]</a>. Upaya memproduktifkan lahan tersebut didasari oleh ajaran Islam yang menjadi identitas yang kuat bagi masyarakat Minaangkabau. Ajaran Islam (<em>syara</em>’) adalah adat dan adat adalah <em>syara</em>. Melaksanakan adat berarti melaksanakan <em>syara’</em><a href="#_ftn3" name="_ftnref3" title="">[3]</a><em>.</em> Kegiatan di sektor produksi pertanian sebagai sektor usaha mayoritas penduduk Sumatera Barat pemilik etnis Minangkabau idealnya nilai agama yang dianut dan diyakini mewarnai perilaku mereka</p> <p> Penelitian dengan berbagai tema tentang masyarakat Minangkabau telah banyak dilakukan. Namun kajian yang secara sistematis dan mengunakan pendekatan akademik baru mulai di tahun 1970<a href="#_ftn4" name="_ftnref4" title="">[4]</a>. Penelitian tentang ekonomi Minangkabau berkisar pada sejarah, institusi dan tranformasi ekonomi serta potensi dan preferensi lembaga keuangan syariah di dalam masyarakat Minangkabau. Temuan penelitian sejarah ekonomi masyarakat Minangkabau mengungkap bahwa ekonomi di Minagkabau berjalan dengan sistem ikatan kekeluargaan. Sistem ini mampu mencegah sistem baru dari luar yang merusak aktivitas ekonomi dan hal itu tidak berlangsung lama. Setelah kolonialisasi Belanda, ekonomi di Minangkabau muncul dengan sistem baru yaitu sistem kapitalis<a href="#_ftn5" name="_ftnref5" title="">[5]</a>.</p> <p> Usaha produksi Pandai Besi di Sei Puar berhadapan dan berinteraksi dengan sistem pasar yang kental dengan semangat kapitalis<a href="#_ftn6" name="_ftnref6" title="">[6]</a>. Sistem Kapitalis menimbulkan berbagai dampak negatif. Institusi Pasar Tradisional di Masyarakat Minangkabau selain sebagai tempat jual-beli dan mencari nafkah, juga berfungsi sebagai tempat bertemu bagi anggota masyarakat. Pertemuan rutin yang berlangsung di pasar dapat menjaga nilai kebersamaan dan ikatan kekeluarga. Semua nilai ini menjadi kekuatan untuk mengorganisir perubahan dampak kapitalis yang muncul <a href="#_ftn7" name="_ftnref7" title="">[7]</a>. Institusi ekonomi dalam bentuk pagang gadai dalam masyarakat Minangkabau memiliki peran dalam mempertahankan kepemilikan dan penguasaan atas tanah. Selama priode 1973 sampai dengan 1983, ditemukan persentase petani yang menguasai tanah pertanian lebih kecil dari 0,5 Ha telah berkurang dari 49% menjadi 40% serta yang mengusahakan 0,5-01 Ha telah bertambah dari 28% menjadi 30% selama periode tersebut. Demikian pula persentase yang mengusahakan tanah seluas 1,0-3,0 Ha telah naik dari 21% menjadi 28% sedangkan yang menguasai lebih 3 Ha. Meskipun demikian, perubahan dalam kepemilikan dan penguasaan atas tanah tidak terdapat kecenderungan ke arah polarisasi sebagaimana terjadi di Pulau Jawa. Hal ini disebabkan oleh institusi pagang gadai dalam masyarakat Minangkabau berfungsi menyediakan dana untuk memenuhi keperluan tanpa menjual tanah yang dimiliki<a href="#_ftn8" name="_ftnref8" title="">[8]</a>.</p> <p> Masyarakat Minangkabau yang dikenal sebagai masyarakat yang kuat memegang ajaran agama dan adat dalam kehidupan menyambut kehadiran lembaga keuangan syariah dengan baik. Keputusan dalam memilih lembaga keuangan syariah untuk bertransaksi didominasi oleh keputusan agama<a href="#_ftn9" name="_ftnref9" title="">[9]</a>. Perubahan dan perkembanagan yang terjadi dalam Masyarakat Sumatera Barat juga mengubah alasan dan pertimbangan dalam memilih jasa lembaga keuangan syariah. Faktor agama tidak lagi penting sebagai pendorong mengunakan jasa lembaga keuangan syariah. Masyarakat sudah bergerak ke titik rasional secara ekonomi. Margin dan bagi hasil yang kompetitif serta layanan berkualitas menjadi pertimbangan dalam mengunakan jasa lembaga keuangan syariah<a href="#_ftn10" name="_ftnref10" title="">[10]</a>.</p> <p> Para peneliti baik dalam maupun luar negeri di atas telah mengungkap informasi tentang sejarah, institusi dan transformasi ekonomi dan perilaku ekonomi masyarakat Minangkabau. Namun pertanyaan adakah ajaran agama yang dianut dan diyakini membentuk dan mempengaruhi perilaku produksi mereka belum dapat dijawab secara tegas. Apakah ajaran agama dan adat dipegang dan diamalkan oleh masyarakat Minangkabau sebagaimana diungkap dalam adagium <em>adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato adat mamakai </em>dapat dilihat nyata dalam perilaku produksi mereka?</p> <p> </p> <p> 2.Teori Perilaku Produksi Islami (sintesiskan)</p> <p> Kebutuhan kepada ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi alternatif didorong oleh kelemahan sistem ekonomi konvensional. Lebih dari itu, ekonomi konvensional dan ekonomi Islam memiliki titik beda ajaran yang fundamental. Ajaran-ajaran ekonomi konvensional tidak sejalan dengan ketentuan ajaran Islam tentang sistem budaya dan politik. Paling tidak ada 3 bagian fundamental yang tidak sesuai dengan ajaran Islam; <em>pertama: </em>analisis perilaku individu dan perusahaan di konvensional didasari dan diukur secara matrialistik, <em>kedua</em>; kepuasan yang menjadi tujuan individu dicapai dengan semangat <em>selfishness</em> dan memaksimumkan kepuasan untuk kepentingan pribadi, <em>ketiga;</em> rasionalitas Islam menetapkan spektrum waktu tidak hanya di dunia tapi juga akhirat<a href="#_ftn11" name="_ftnref11" title="">[11]</a>. Pada kegiatan produksi, titik beda Islam dengan konvensional meliputi; konsep dasar dan tujuan melakukan kegiatan produksi serta cara mengelola faktor-faktor produksi.</p> <p> Dalam pandangan Islam, produksi bukan menciptakan barang atau jasa karena manusia tidak memiliki kemampuan menciptakan tapi hanya menjadikan sesuatu yang bermanfaat dan lebih berguna. Produksi diartikan sebagai kegiatan manusia untuk menciptakan dan memperbaiki kondisi fisik material untuk mencapai tujuan hidup<a href="#_ftn12" name="_ftnref12" title="">[12]</a>. Produksi disebut sebagai penyediaan barang dan jasa dengan memperhatikan nilai keadilan bagi masyarakat<a href="#_ftn13" name="_ftnref13" title="">[13]</a> dan bermotif <em>altruism</em><a href="#_ftn14" name="_ftnref14" title=""><em><strong>[14]</strong></em></a>. Pengertian tentang produksi telah mengalami evoluasi dimulai dari untuk kegiatan dengan motif mempertahankan sampai ke tujuan yang berkaitan dengan eskatologis/ukhrawi. Tujuan kegiatan produksi adalah untuk mencapai kesejahteraan ekonomi. Ekonomi konvensional memandang kesejahteraan ekonomi dengan ukuran uang dan sesuatu yang bersifat matrialistik. Dalam Islam kesejahteraan diperoleh dengan pendapatan yang sesuai dengan ketentuan ajaran Islam dan memberi manfaat pada banyak orang.</p> <p> Melalui kegiatan produksi, sumber daya alam yang dianugrahkan Tuhan dapat diolah dan dimanfaatkan untuk menghasilkan berbagai barang dan jasa yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Dengan terpenuhi kebutuhan, kesejahteraan dapat diwujudkan dan fungsi manusia sebagai khalifah dapat dijalankan dengan baik<a href="#_ftn15" name="_ftnref15" title="">[15]</a>. Sumber daya alam merupakan kekayaan alam ciptaan Allah untuk manusia. Salah satu sumber daya alam yang dapat dijadikan sebagai faktor dalam kegiatan produksi adalah tanah. Islam memiliki pandangan yang unik tentang pemanfaatan tanah sebagai faktor produksi<a href="#_ftn16" name="_ftnref16" title="">[16]</a>. Keunikan tersebut dapat dilihat dari dorongan Islam yang sangat kuat untuk memproduktifkan lahan-lahan yang kosong. Setiap tanah yang tidak dimanfaatkan atau diproduktifkan maka hak kepemilikannya menjadi gugur dan beralih kepada orang yang bersedia menggarapnya. Untuk mendukung agar setiap tanah dapat diproduktifkan, maka Islam membolehkan berbagai bentuk instrumen kerjasama untuk memproduktifkan tanah, seperti, muzaraah <em>(harvest-yeild profit sharing</em>), dan musaqah <em>(plantation management fee based)</em>.</p> <p> Bekerja dalam Islam adalah suatu kewajiban bagi yang mampu. Islam tidak membenarkan dan membolehkan sikap malas bekerja dengan alasan mengkhususkan waktu untuk ibadah kepada Allah. Islam mewajibkan bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup, kemaslahatan keluarga dan memakmurkan bumi<a href="#_ftn17" name="_ftnref17" title="">[17]</a>. Islam tidak menetapkan satu lapangan kerja secara khusus yang harus menjadi pilihan bekerja bagi seorang muslim. Islam hanya memberikan apresiasi kemuliaan kepada orang yang bekerja keras dalam memenuhi kebutuhan hidup<a href="#_ftn18" name="_ftnref18" title="">[18]</a>.Modal sebagai faktor produksi menurut Islam harus bebas dari sistem bunga. Islam menetapkan ketentuan tentang modal atau kekayaan, (1) modal/kekayaan harus diproduktifkan, (2) membayar zakat jika terpenuhi nisab dan haul, (3) pengunaan modal/kekayaan untuk hal yang bersifat sosial, (4) pengunaan modal yang tidak merugikan, (5) pemilikan modal/kekayaan yang sah, (6) pemanfaatan modal/kekayaan sesuai hak, dan (7) pengunaan berimbang. Ajaran-ajaran ini yang bila diterapan dengan baik akan dapat merupakan pemecahan terbaik bagi keburukan-keburukan kapitalis dan sosialis serta menjamin kebahagiaan, ketertiban dan keadilan<a href="#_ftn19" name="_ftnref19" title="">[19]</a>.</p> <p> Islam memberikan perhatian serius kepada upah tenaga kerja. Dalam Islam, pemberian upah kepada pekerja harus mempertimbangkan kebutuhan hidup minimum dan kontribusi pekerja dalam proses produksi<a href="#_ftn20" name="_ftnref20" title="">[20]</a>. Pembicaraan al-Quran tentang tenaga kerja bertitik-tolak pada hak tenaga kerja yang terdiri dari; hak melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya (QS.7:172), dan hak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (QS.53: 39-41).Upah menjadi bagian penting dalam hubungan pemberi kerja (majikan) dengan pekerja. Bagi pekerja, upah menjadi sumber pendapatan dan dapat mempengaruhi daya beli untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Jika dalam hubungan majikan dengan pekerja terdapat masalah upah maka akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan pekerja. Pemenuhan kebutuhan pekerja yang bermasalah akan mempengaruhi produktivitas kerja dan hasil produksi. Selain itu, bagi majikan upah menjadi biaya dan sekaligus merupakan komponen <em>cost of production</em>. Mengingat pentingnya upah, Islam menegaskan bahwa upah harus ditetapkan dengan cara yang paling tepat tanpa menindas hak salah satu pihak. Setiap pihak memperoleh bagian sesuai dengan kontribusi dalam proses produksi. Pekerja memperoleh upah sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan dan majikan memperoleh keuntungan sesuai dengan modal dalam proses produksi <a href="#_ftn21" name="_ftnref21" title="">[21]</a>. Para ahli menyatakan bahwa upah yang adil adalah upah yang diberikan dengan mempertimbangkan terpenuhi kebutuhan pokok. Dalam Islam, upah pekerja haruslah cukup untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan pokok<a href="#_ftn22" name="_ftnref22" title="">[22]</a>.</p> <p> Selain masalah upah, pola hubungan majikan dengan pekerja juga sangat penting. Islam menetapkan pola hubungan sebagai berikut; (1) majikan dengan pekerja berada dalam hubungan saudara dan tidak bertindak sebagai tuan dan memandang pekerja sebagai budak, (2) majikan dan pekerja mempunyai hubungan yang sama dalam pemenuhan kebutuhan pokok, (3) pekerja diberi tugas sesuai dengan kemampuannya. Hubungan majikan dengan pekerja adalah hubungan perjanjian kerja <em>(contractual)</em>. Islam menetapkan syarat sah sebuah perjanjian kerja<a href="#_ftn23" name="_ftnref23" title="">[23]</a>: (1) perkerjaan yang diperjanjikan termasuk pekerjaan yang halal, (2) manfaat kerja yang diperjanjikan diketahui degan jelas, (3) upah sebagai imbal jasa bagi pekerja harus diketahui dengan jelas.</p> <p> </p> <p> 3. Religiusitas dan Perilaku Ekonomi</p> <p> Sekalipun para peneliti bidang ekonomi telah melibatkan variabel religiusitas ke dalam berbagai analisis mereka, namun mereka belum memiliki kesepakatan tentang pengertian religiusitas. Religiusitas diartikan sebagai derajat keyakinan pada nilai-nilai agama dan pelaksanaan keyakinan itu dalam kehidupan oleh individu<a href="#_ftn24" name="_ftnref24" title="">[24]</a>. Religiusitas merupakan komitmen untuk mengikuti prinsip-prinsip yang diyakininya telah ditetapkan oleh Tuhan<a href="#_ftn25" name="_ftnref25" title="">[25]</a>. Religiusitas juga diartikan sebagai tingkat ketundukan terhadap praktik dan kepercayaan <a href="#_ftn26" name="_ftnref26" title="">[26]</a>. Religiusitas adalah derajat seseorang mengunakan nilai-nilai keagamaan, keyakinan dan praktik keagamaan dalam kehidupan sehari-hari<a href="#_ftn27" name="_ftnref27" title="">[27]</a>. Ahli di bidang psikologi memberikan pengertian religiusitas sebagai sesuatu yang dirasakan sangat dalam, yang bersentuhan dengan keinginan seseorang, membutuhkan ketaatan dan memberikan imbalan atau mengikat seseorang dalam masyarakat<a href="#_ftn28" name="_ftnref28" title="">[28]</a>. Dari berbagai definisi yang kemukakan para ahli dapat diringkas sebagai konsep yang berkaitan dengan keyakinan seseorang kepada Tuhan yang dimanifestasikan melalui ketaatan dan kepatuhan terhadap segala perintah-Nya<a href="#_ftn29" name="_ftnref29" title="">[29]</a>. Religiusitas lebih merupakan sikap dan perilaku<a href="#_ftn30" name="_ftnref30" title="">[30]</a>.</p> <p> Definisi yang dikemukakan di atas belum memperjelas dan mempertegas siapa yang dapat dikatakan religius dan bagaimana karakteristik seseorang yang dapat dikatakan religius. Untuk mengenal siapa dan bagaimana karakteritik orang yang religius, konsep tentang dimensi dan pengukuran religiusitas dibutuhkan. Perdebatan panjang di kalangan ahli tentang dimensi dan pengukuran religiusitas telah berlangsung lama<a href="#_ftn31" name="_ftnref31" title="">[31]</a>. Mulai dari pengukuran dengan mengunakan dimensi tunggal sampai ke multi dimensi. Awalnya kehadiran di tempat ibadah atau pada acara-acara ritual keagamaan <em>(attandence)</em> menjadi ukuran religiusitas<a href="#_ftn32" name="_ftnref32" title="">[32]</a>. Namun pengukuran ini mengandung kelemahan. Tidak selalu kehadiran orang ke tempat ibadah untuk beribadah tapi juga ada untuk tujuan mengisolasi diri. Dan juga masing-masing agama memiliki frekuensi kehadiran yang berbeda. Contoh, seorang muslim memiliki jumlah kehadiran yang lebih banyak dari pemeluk agama lain<a href="#_ftn33" name="_ftnref33" title="">[33]</a>. Sehingga pengukuran dengan mengunakan kehadiran di tempat ibadah akan membawa kepada kesimpulan yang salah dan hasil yang tidak memuaskan<a href="#_ftn34" name="_ftnref34" title="">[34]</a>.</p> <p> Selanjutnya, religiusitas diukur dengan dua dimensi <em>extrinsic</em> dan <em>intrinsic</em>. <em>Extrinsic</em> merupakan dimensi religiusitas sebagai motivasi seseorang mendukung keyakinan religius dan segala aktivitas duniawi, sedangkan <em>intrinsic</em> adalah keterlibatan seseorang dan memandang agama sebagai pedoman hidup<a href="#_ftn35" name="_ftnref35" title="">[35]</a>. Ahli berikutnya membuat ukuran religiusitas dengan tiga dimensi; dimensi <em>practice</em> dan <em>moral</em> serta <em>experience</em><a href="#_ftn36" name="_ftnref36" title="">[36]</a>. Pengukuran lainnya adalah mengunakan empat dimensi; <em>associational </em>(frekuensi keterlibatan seseorang dalam kegiatan ibadah dan doa), <em>communal </em>(pilihan dan frekuensi hubungan seseorang dengan orang lain), <em>doctrinal orthodoxy</em> (penerimaan intelektual terhadap doktrin-doktrin gereja) dan <em>devotionalism</em> (hubungan seseorang dengan Tuhan melalui meditasi) <a href="#_ftn37" name="_ftnref37" title="">[37]</a>. Berikutnya dilakukan pengembangan pengukuran religiusitas menjadi lima dimensi dengan menambah satu dimensi yaitu <em>consequence</em><a href="#_ftn38" name="_ftnref38" title="">[38]</a>.</p> <p> Para ahli mencoba melakukan pengembangan pengukuran religiusitas dengan mengunakan <em>islamic view</em>. Kemunculan islamic view ini didasari perbedaan tradisi antara Islam dengan agama lainnya. Dimensi religiusitas yang sesuai dengan ajaran Islam adalah dimensi yang tidak ada pemisahan dunia-akhirat, material-spiritual dan pikiran dengan tindakan. Secara khusus, model <em>religious extrinsic</em> dikritik sebagai model dimensi yang kontra produktif dengan ajaran Islam. Religius ekstrinsic berpotensi menimbulkan praktik keagamaan yang mengandung <em>riya</em> yang secara jelas dan tegas dilarang Islam<a href="#_ftn39" name="_ftnref39" title="">[39]</a>. Pengembangkan pengukuran religiusitas dengan mengunakan dimensi <em>belief</em> dan <em>practice</em>. Pengukuran dimensi ini tanpa membedakan mana yang diwajibkan atau hanya bersifat anjuran<a href="#_ftn40" name="_ftnref40" title="">[40]</a>. Namun ada pula yang menjadikan dua dimensi itu menjadi satu<a href="#_ftn41" name="_ftnref41" title="">[41]</a>. Selain itu ada juga ahli mengukur religiusitas dengan mengunakan dimensi instrinsik dan ekstrinsik. Religiusitas instrinsik adalah memandang agama sebagai pedoman hidup sedangkan religiusitas ekstrinsik merupakan motivasi seseorang mendukung keyakinan religius, bertindak dan berperilaku untuk tujuan duniawi<a href="#_ftn42" name="_ftnref42" title="">[42]</a>. Pengukuran dengan dua dimensi lainnya disampaikan dalam bahasa yang berbeda namun substansi sama yaitu, keyakinan kepada ajaran agama dan cara orang memanifestasikan ajaran Islam dalam tindakan<a href="#_ftn43" name="_ftnref43" title="">[43]</a>dan<em> religious altruism</em> dan <em>religious enrichment</em><a href="#_ftn44" name="_ftnref44" title="">[44]</a>. Selain itu ada juga ahli yang mengunakan pengukuran religiusitas dengan konsep taqwa yang terdiri dari dimensi pengetahuan, keyakinan, pelaksanaan dan konsekuensi<a href="#_ftn45" name="_ftnref45" title="">[45]</a>.</p> <p> Penelitian untuk menguji pengaruh religiusitas dalam kehidupan muslim telah banyak dilakukan. Beberapa negara dengan penduduk mayoritas muslim, seperti, Pakistan, Khazastan, Mesir dan Indonesia diuji bagaimana pengaruh religiusitas dalam kehidupan mereka. Untuk Indonesia temuan penelitian ini mengungkap bahwa muslim Indonesia mempunyai kesalehan ritual tinggi. Namun kesalehan ritual yang tinggi tidak sejalan dengan perilaku umat Islam di Indonesia. Muslim di Indonesia tidak mengaitkan ibadah dengan perilaku sosial mereka<a href="#_ftn46" name="_ftnref46" title="">[46]</a>. Secara spesifik, pengaruh religiusitas terhadap perilaku ekonomi dalam kehidupan muslim Indonesia telah diungkap. Ketaatan muslim Indonesia kepada ajaran agama yang dianut dan diyakini sangat baik. Namun dalam lapangan ekonomi, tepatnya perilaku memilih dan mengunakan jasa lembaga keuangan syariah untuk kebutuhan transaksi religiuistas tidak hadir. Ketaatan pada ajaran agama tidak memiliki efek sistematik pada perilaku konsumen muslim dalam mengunakan jasa lembaga keuangan syariah<a href="#_ftn47" name="_ftnref47" title="">[47]</a>. Penelitian berikutnya dengan membuat kluster muslim Indonesia tradisional dan komtemporer. Temuan penelitian ini menginformasikan bahwa religiusitas mempengaruhi pemiliha lembaga keuangan syariah untuk kelompok tradisional tetapi tidak mempengaruhi pada kelompok kontemporer<a href="#_ftn48" name="_ftnref48" title="">[48]</a>. </p> <p> Di berbagai negara lainnya ditemukan pengaruh religiusitas sebagai variabel independen terhadap perilaku konsumen. Penelitian yang dilaksanakan di Kepulauan Mauritus dengan 1.000 kepala rumah tangga menemukan bahwa religiusitas mempunyai pengaruh positif terhadap perilaku berbelanja konsumen dan juga perbedaan tingkat religiusitas diantara kepala rumah tangga membawa perbedaan perilaku berlanja. Di Pakistan penelitian dilaksanakan di kalangan mahasiswa di Universitas Islam International Pakistan. Penelitian ini menemukan religiusitas memiliki pengaruh positif terhadap keputusan membeli konsumen. Dalam penelitian tersebut dibandingkan pemeluk agama, Islam, Kristiani, Hindu dan Budha. Perbedaan agama membawa perbedaan pada gaya, orientasi berbelanja, sumber informasi dan pentingnya atribut. Pemeluk agama Islam menempatkan pentingnya atribut dalam berbelanja. Agama menjadi referensi dalam menentukan atribut<a href="#_ftn49" name="_ftnref49" title="">[49]</a>. Di Malaysia penelitian dengan mengunakan 226 sampel menemukan religiusitas memiliki pengaruh positif terhadap perilaku belanja konsumen<a href="#_ftn50" name="_ftnref50" title="">[50]</a>. Penelitian yang mengunakan jumlah sampel yang lebih besar yaitu 1.846 sampel yang dikelompokkan ke dalam 3 etnik; <em>Hispanic, Native America</em> dan <em>White </em>menemukan religiusitas memiliki pengaruh penting pada orientasi berbelanja<a href="#_ftn51" name="_ftnref51" title="">[51]</a>. Penelitian lain juga menemukan pengaruh religiusitas terhadap perilaku konsumen pada lapangan ritel dan pengaruh religiusitas terhadap gaya hidup konsumen dan bermuara pada perilaku memilih<a href="#_ftn52" name="_ftnref52" title="">[52]</a>.</p> <p> Religiusitas memiliki pengaruh pada keputusan berbelanja di hari Minggu di Amerika Serikat dan Selandia Baru<a href="#_ftn53" name="_ftnref53" title="">[53]</a>. Di Jepang ditemukan bahwa tidak terdapat perbedaan perilaku konsumen berbelanja antara kelompok orang yang shaleh dan kelompok yang biasa saja<a href="#_ftn54" name="_ftnref54" title="">[54]</a>. Perbedaan agama membawa perbedaan perilaku konsumen. Penelitian yang mengambil 370 responden Muslim Malaysia dan 320 responden Budha Tailand menemukan bahwa Muslim memiliki orientasi belanja dibanding dengan Budha. Atribut memiliki arting penting bagi konsumen Muslim. Jenis atribut yang dipilih adalah <em>brand</em> nasional yang dikenal baik. Sedangkan konsumen Budha lebih memiliki orientasi hedonis dan cenderung mendadak dalam berbelanja <a href="#_ftn55" name="_ftnref55" title="">[55]</a>. </p> <p> Berdasarkan penjelasan temuan penelitan di atas secara umum religiusitas memiliki pengaruh dalam kehidupan terhadap perilaku ekonomi. Dalam pemeluk agama itemukan religisiusitas memiliki pengaruh terhadap perilaku ekonomi dalam keputusan membeli, orientasi belanja, dan pembelian ulang suatu produk. Meskipun juga ada ditemukan religiusitas tidak mempengaruhi perilaku ekonomi.</p> <p> </p> <p> </p> <p> 3.Metodologi</p> <p> Data penelitian ini diperoleh melalui survei dengan mengunakan kuesioner terstruktur yang disebarkan ke seluruh rumah tangga muslim terpilih di 2 lokasi penelitian yaitu di Jorong Pariangan di Nagari Pariangan, dan Jorong Tanjung Medan di Nagari Ulakan. Rumah Tangga yang dipilih mengacu kepada karateristik yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu seseorang atau beberapa orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik dan biasanya makan bersama dari satu dapur. Kuesioner diberikan kepada Kepala Rumah Tangga atau anggota keluarga yang mengetahui atau dianggap paling mengetahui kondisi rumah tangga tersebut.</p> <p> Pengukuran religiusitas yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan dua dimensi; <em>belief </em>yang mempresentasikan kepercayaan penuh individu kepada Tuhan sebagai pencipta alam semesta, kepercayaan kepada malaikat, rasul, kitab-kitab suci dan hari pembalasan. Dimensi berikutnya adalah <em>practice/conduct</em> yang dimanifestasikan melalui perilaku yang muncul dari pribadi yang memiliki kepercayaan tersebut.</p> <p> Lokasi penelitian dipilih dengan alasan dan pertimbangan historis dan budaya. Secara historis, Jorong Tanjung Medan adalah daerah sebagai daerah awal dan pernah menjadi pusat penyebaran ajaran Islam di Sumatera Barat dengan tokoh sentralnya Syekh Burhanuddin. Sedangkan Pariangan merupakan daerah asal adat Minangkabau dan sekaligus nagari pertama (<em>nagari tuo)</em> di Minangkabau Sumatera Barat. Ukuran sampel ditetapkan dengan mengunakan rumus slovin dengan nilai <em>e 0.05</em> dan untuk masing-masing lokasi ditetapkan dengan mengunakan<em> stratified random sampling</em>. Sampel di Jorong Pariangan Nagari Pariangan sebanyak, 197 rumah tangga dan di Jorong Tanjung Medan di Nagari Ulakan sebanyak 193 rumah tangga. Jumlah seluruh rumah tangga sampel adalah 390 rumah tangga. Kategori rumah tangga yang dipilih adalah rumah tangga muslim dan suku Minangkabau serta melakukan kegiatan produksi pertanian. Data yang terkumpul kemudian dianalisa dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Analisa deskriptif dilakukan dengan mengunakan frekuensi untuk menerangkan kondisi religiusitas rumah tangga Muslim. Pertanyaan yang diajukan kepada responden untuk mengetahui religiusitas dikelompokkan kepada aspek <em>belief</em> dan ritual. Aspek <em>belief</em> berkaitan dengan keyakinan tentang adanya pengawasan Tuhan setiap apa yang dilakukan oleh seorang muslim, dan keyakinan bahwa segala perbuatan seorang muslim dicatat oleh para malaikat-Nya dan dibalasi Tuhan di hari akhirat. Jawaban dan nilainya adalah <em>“Yakin” (1)”, “Tidak Yakin” (2).</em> Untuk ritual ditanyakan pelaksanaan ajaran agama oleh seorang muslim dalam bidang ibadah wajib dan sunat. Ibadah wajib meliputi sholat, puasa, dan membayar zakat fitrah. Untuk ibadah sunat membaca kitab suci al-Quran. Bagi responden yang memberikan jawaban pelaksanaan yang sesuai dengan perintah dan anjurkan Allah diberi nilai 1 dan tidak sesuai bernilai 0.</p> <p> Semua data yang terkumpul ditabulasi dan diolah dengan program Stata dengan Model Regresi Probit. Keuntungan untuk menggunakan regresi probit adalah bahwa nilai-nilai yang diperoleh dari pencocokan model <em>(fitting)</em> langsung dapat diubah menjadi probabilitas dengan menggunakan nilai dari tabel normal standar. Dalam hal ini yang dibutuhkan hanya mencari nilai probabilitas terkait dengan skor <em>z</em> yang diperoleh dari model.</p> <p> </p> <p> 4.Temuan Penelitian dan Diskusi</p> <p> Untuk mengetahui religiusitas di aspek ritual, tiap responden diajukan pertanyaan tentang frekuensi pelaksanaan ibadah wajib sholat, puasa, dan zakat. Ditemukan dari 390 responden sebanyak 320 (82,05%) mereka menjawab melaksanakan sholat wajib 5 kali sehari dan kurang dari 5 kali sehari sebanyak 66 (16,92%) dan tidak pernah sebanyak 4 (1.02%). Untuk masing-masing lokasi penelitian diperoleh informasi bahwa di Ulakan sebagai daerah yang pernah menjadi pusat penyebaran Islam yang diduga agamis dibanding daerah lain di Sumatera Barat ternyata terdapat 3 (1,6%) tidak pernah mengerjakan sholat. Di Pariangan, responden yang menjawab melaksanakan sholat kurang dari lima kali sehari jumlahnya lebih banyak yaitu sebesar 44 (22,34%). Temuan ini menunjukkan adanya frekuensi yang berbeda di kalangan Muslim Minangkabau melaksanakan ibadah sholat wajib. Secara jelas dan tegas dapat disampaikan bahwa belum semua Muslim di Sumatera Barat melaksanakan sholat wajib sesuai dengan frekuensi yang dituntut agama. Masih terdapat Muslim di Sumatera Barat yang melaksanakan sholat wajib dengan tidak teratur meskipun diyakini itu adalah perintah agama dan Tuhan membalasi perbuatan meninggalkan sholat.</p> <p> Dalam pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadhan dan pembayaran zakat fitrah, temuan di lokasi penelitian menunjukkan bahwa yang melaksanakan ibadah puasa sebanyak 374 (95,89%) dan menunaikan zakat fitrah sebanyak 347 (88,97%). Di Ulakan yang selalu melaksanakan ibadah puasa adalah sebesar 164 (84,97%) dan menunaikan zakat fitrah 180 (93,26%). Di Pariangan 182 (92.89%) melaksanakan ibadah puasa 183 (94,30%), Melaksanakan kedua ibadah tersebut dengan jarang terbanyak di Ulakan sebanyak 29 (15,03%).</p> <p> Temuan ini menunjukkan bahwa ibadah puasa dan zakat dilaksanakan oleh Muslim di lokasi penelitian dengan ketat. Ha ini ditandai dengan jumlah persentase yang melaksanakan kedua ibadah itu cukup tinggi dan bahkan lebih ketat dari pelaksanaan ibadah sholat dan membaca al Quran. Namun tidak ditemui perbedaan yang tajam dalam pelaksanaan kedua ibadah wajib (sholat dan Zakat) itu di dua lokasi penelitian. Jumlah Muslim yang melaksanakan kedua ibadah wajib tersebut dalam rentangan 84,89% sampai dengan 98,48%.</p> <p> Perilaku produksi yang dimaksud dalam penelitian adalah perilaku dalam membayar upah. Kepada tiap responden ditanyakan status kegiatan produksi, Dengan melihat status dapat diketahui apakah kegiatan produksi dilakukan sendiri atau dibantu pekerja yang dibayar atau tidak dibayar atau sebagai pemilik modal. Penelitian ini menemukan bahwa status dalam berproduksi berusaha sendiri dengan jumlah 167 (42,82%) dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar sebesar 16 (9,61%), dibantu buruh tetap dan dibayar sebanyak 183 (48,20%), dibantu keluarga dan tidak dibayar sebanyak 10 (2,56%) dan sebagai pemilik modal, 9 (2,31%). Hal ini berarti dalam kegiatan produksi, responden yang melakukan sendiri merupakan kelompok paling banyak mengunakan jasa orang lain dan kepada mereka dibayarkan upah menempati urutan kedua. Kegiatan produksi yang dibantu buruh dan tidak dibayar merupakan status paling kecil.</p> <p> Islam menetapkan ketentuan bahwa pekerja sebelum bekerja diberitahu; tanggungjawab dan berapa upah dibayarkan. Pembayaran upah dilaksanakan dengan segera dan dalam setiap pembayaran upah dipertimbangkan kebutuhan pokok pekerja. Untuk melihat bagaimana perilaku responden yang mengunakan jasa orang lain/buruh, kepada mereka diajukan pertanyaan yang berkaitan dengan ketentuan Islam tentang ketenagakerjaan. Hasil menunjukkan bahwa terdapat 111 (59,04%) responden yang melakukan pembayaran upah dengan segera. Sebanyak 79 (42,02%) responden yang selalu memberitahu pekerja berapa upah yang diterima. Terdapat 117 (62,23%) responden yang tidak pernah mempertimbangkan kebutuhan pokok pekerja dalam menetapkan jumlah upah yang akan diberikan kepada pekerja. Temuan ini membuktikan bahwa perilaku responden dalam mengunakan tenaga kerja sudah seperti yang ditentukan atau ditetapkan ajaran agama. Namun perilaku tersebut belum dijadikan hal yang rutin dan teratur dilakukan.</p> <p> Setelah mengetahui religiusitas dengan pendekatan kualitatif, penjelasan berikut akan menjawab pertanyaan apakah religiusitas tersebut memiliki pengaruh terhadap perilaku produksi dan jika ada, berapa besar pengaruh tersebut. Untuk keperluan itu peneliti memilih satu sub-variabel di masing-masing aspek <em>belief</em> dan ritual. Pemilihan ini didasari oleh pertimbangan sub-variabel yang dianggap paling penting dan dapat mewakili sub-variabel lainnya.</p> <p> Untuk <em>belief</em> yang diolah adalah keyakinan bahwa Tuhan Maha Melihat dan Mengawasi segala aktivitas serta untuk ritual diolah data yang berkaitan dengan frekuensi melaksanakan ibadah sholat wajib. Sedangkan untuk <em>dependent variabel </em>diolah data yang berkaitan perilaku dalam membayar upah sesuai waktu yang dijanjikan. Pengaruh masing-masing variabel dapat dilihat pada tabel 1</p> <p align="center"> </p> <p align="center"> Tabel Hasil Analisis Regresi Model Probit</p> <table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0"> <tbody> <tr> <td style="width:158px;"> <p> Parameter</p> </td> <td style="width:85px;"> <p> B</p> </td> <td style="width:95px;"> <p> Std.Error</p> </td> <td style="width:125px;"> <p> Z statistics</p> </td> <td style="width:92px;"> <p> Probability</p> </td> </tr> <tr> <td style="width:158px;"> <p> Konstanta</p> </td> <td style="width:85px;"> <p> -0.104292</p> </td> <td style="width:95px;"> <p> 0.16054</p> </td> <td style="width:125px;"> <p> - 0.65</p> </td> <td style="width:92px;"> <p> 0.516</p> </td> </tr> <tr> <td style="width:158px;"> <p> Belief (X<sub>1</sub>)</p> </td> <td style="width:85px;"> <p> 0.1590182</p> </td> <td style="width:95px;"> <p> 0.12533</p> </td> <td style="width:125px;"> <p> 1.27</p> </td> <td style="width:92px;"> <p> 0.205</p> </td> </tr> <tr> <td style="width:158px;"> <p> Ritual (X<sub>2</sub>) </p> </td> <td style="width:85px;"> <p> 0.1254844</p> </td> <td style="width:95px;"> <p> 0.16412</p> </td> <td style="width:125px;"> <p> 0.76</p> </td> <td style="width:92px;"> <p> 0.445</p> </td> </tr> </tbody> </table> <p> Sumber: Data primer yang diolah Dependent Var. (Y<sub>1</sub>): perilaku bayar upah</p> <p> *signifikan pada α = 5 % X<sub>1 </sub>: Tuhan melihat segala aktivitas</p> <p> X<sub>2 </sub>: Frekuensi pelaksanaan ibadah sholat</p> <p> wajib</p> <p> </p> <p> Data di tabel di atas menjelaskan bahwa variabel <em>belief </em>dan ritual tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku membayar upah. Artinya, keyakinan bahwa Tuhan melihat segala aktivitas dan ibadah sholat yang dilaksanakan tidak membentuk dan mempengaruhi perilaku. Keyakinan hanya menjadi keyakinan semata. Begitu pula halnya dengan aspek ritual. Ibadah sholat yang dilakukan oleh Muslim tidak memiliki pengaruh dalam bentuk mendorong Muslim berperilaku sesuai yang dituntut ajaran agama. Perilaku sesuai dengan ajaran agama adalah membayar upah sesuai janji dan tepat waktu. Nilai-nilai keyakinan dan ritual tidak menjadi bagian <em>inhren</em> dalam perilaku produksi Muslim Minangkabau. Hasil uji regresi dengan Probit Model di atas menjelaskan kondisi bahwa keyakinan yang dianut dan ritual keagamaan yang selalu dilakukam secara rutin oleh Muslim Minangkabau tidak memiliki berpengaruh pada perilaku produksi. Keyakinan tidak tembus menjadi perilaku. Keyakinan dan praktik keagamaan Muslim Minangkabau Sumatera Barat belum memiliki kekuatan <em>(power)</em> membentuk dan mempengaruhi perilaku.</p> <p> Temuan penelitian ini menambahkan informasi temuan-temuan penelitan tentang religiusitas dan pengaruhnya dalam perilaku ekonomi. Meskipun penelitian sebelumya mengungkap bahwa religisiusitas memiliki pengaruh terhadap perilaku dalam keputusan membeli, orientasi belanja, dan pembelian ulang suatu produk namun kondisi tersebut tidak bisa digeneralisir. Penelitian ini menemukan hal berbeda dimana religiusitas tidak mempengaruhi dan membentuk perilaku ekonomi tepatnya perilaku produksi sekalipun religiusitas masyarakatnya baik. </p> <p> Peneliti terdahulu yang mengungkap bahwa muslim Indonesia mempunyai kesalehan ritual tinggi tapi kesalehan ritual yang tinggi tersebut tidak sejalan dengan perilaku Muslim di Indonesia. Mereka tidak mengaitkan ibadah dengan perilaku sosial. Temuan penelitian ini menguatkan apa yang telah diungkap oleh peneliti sebelumnya. Muslim Minangkabau sebagaimana ditemukan oleh peneliti terdahulu bahwa faktor agama tidak begitu penting sebagai pendorong mengunakan jasa lembaga keuangan syariah. Hal yang sama juga ditemukan dalam perilaku produksi muslim Minangkabau. Temuan penelitian ini menjelaskan bahwa Muslim Minangkabau menempatkan <em>belief</em> dan ritual lebih penting dibanding manisfestasi dalam tataran perilaku. Sehingga perilaku dan religiusitas tidak sejalan.</p> <p> </p> <p> 5. Kesimpulan</p> <p> Penelitian ini menemukan bahwa keyakinan yang dianut dan praktik keagamaan yang dilaksanakan oleh Muslim Minangkabau di Sumatera Barat tidak termanifetasi dalam perilaku ekonomi mereka. Keyakinan dan pelaksanaan ritual keagamaan merupakan hal yang terpisah dan berbeda dengan perilaku Muslim Minangkabau. Keyakinan dan ritual keagamaan tidak memiliki pengaruh terhadap perilaku Muslim Minangkabau dalam kegiatan produksi pertanian sebagai sektor dan profesi mayoritas masyarakat Minangkabau.</p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <div> <br clear="all" /> <hr align="left" size="1" width="33%" /> <div id="ftn1"> <p> <a href="#_ftnref1" name="_ftn1" title="">[1]</a> Syarifuudin, Amir., <em>Pelaksanakaan Hukum Kewarisan Islam di Lingkungan Adat Minangkabau, </em></p> <p> (Jakarta: Gunung Agung, 1982), hal. 163-170</p> </div> <div id="ftn2"> <p> <a href="#_ftnref2" name="_ftn2" title="">[2]</a>Nursyirwan, <em>Manusia Minangkabau Iduik Bajaso Mati Bapusako, Alam Takambang Jadi Guru, </em></p> <p> (Yogyakarta: Gre Publishing,2010), hal.27</p> </div> <div id="ftn3"> <p> <a href="#_ftnref3" name="_ftn3" title="">[3]</a> Syarifuddin, Amir., <em>Pelaksanakaan Hukum Kewarisan Islam di Lingkungan Adat Minangkabau, </em></p> <p> (Jakarta: Gunung Agung, 1982), hal. 163-170</p> </div> <div id="ftn4"> <p> <a href="#_ftnref4" name="_ftn4" title="">[4]</a> Naim, Mucthar, 1975, Merantau, Minangkabau VolantaryMigration, University of Singgapore.,</p> <p> hal: 56</p> </div> <div id="ftn5"> <p> <a href="#_ftnref5" name="_ftn5" title="">[5]</a> Oki, Akira, 1972¸ Social Change in The West SumatranVillage: 1908-1945,</p> <p> http://hdl.handle.net/10086/16895. akses 21 Sept 2017</p> </div> <div id="ftn6"> <p> <a href="#_ftnref6" name="_ftn6" title="">[6]</a> Kahn, S. Joel, 1975.,<em>Minangkabau Social Formation</em> <em>Indonesia Peasant and The WorldEconomy, </em></p> <p> Cambridge Studies In Social Antrophology, hal: 37-56</p> </div> <div id="ftn7"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref7" name="_ftn7" title="">[7]</a> Effendi, N. (1999)., <em>Minangkabau Rural Market: Their System, Roles dan Function in </em></p> <p> <em>the Market Community of West Sumatera.</em> Universität Bielefeld</p> </div> <div id="ftn8"> <p> <a href="#_ftnref8" name="_ftn8" title="">[8]</a> Karimi, Syafruddin., <em>Land Concentration and Rural Income Inequality in Indonesia, </em>Journal of Asian and Pacific Studies, No.3 hal.137-148</p> </div> <div id="ftn9"> <p> <a href="#_ftnref9" name="_ftn9" title="">[9]</a> BI dan Pusat Penelitian Universitas Andalas, 2001, <em>Preferensi Masyarakat Minangkabau </em></p> <p> <em>Terhadap BankSyariah</em><em>, </em>hal: 1-50<em>.</em></p> </div> <div id="ftn10"> <p> <a href="#_ftnref10" name="_ftn10" title="">[10]</a> Hesi Eka Puteri,dkk., 2018., <em>Survey Preferensi dan Potensi Masyarakat Terhadap Bank </em></p> <p> <em>Syariah di Provinsi Sumatera Barat</em>, Laporan Penelitian Kelompok atas Kerjasama Bank nagari dengan Universitas Dharma Andalas</p> </div> <div id="ftn11"> <p> <a href="#_ftnref11" name="_ftn11" title="">[11]</a> M.Akram Khan, 1984, <em>Nature and need to Islamic Economic,</em> J. Rs islamic Economic. Vol.1</p> <p> No. 2 pp.51-55</p> </div> <div id="ftn12"> <p style="margin-left:7.1pt;"> <a href="#_ftnref12" name="_ftn12" title="">[12]</a>Kahf, Monzer. (ed.), <em>The Theory of Production, (</em>Malaysia: Longman Malaysia Sdn.Bhd,1992).</p> <p style="margin-left:7.1pt;"> ,hal:27</p> </div> <div id="ftn13"> <p> <a href="#_ftnref13" name="_ftn13" title="">[13]</a>Siddiqi, Muhammad Najetullah., <em>Islamic Producer Beharvior</em><em>, (</em>Logman Malaysia Sdn.Bh,1992),</p> <p> .hal: 130</p> </div> <div id="ftn14"> <p> <a href="#_ftnref14" name="_ftn14" title="">[14]</a>Manan. Muhammad Abdul, <em>Islamic Economy: Theory and Practice</em>. (England: Edward Arnold</p> <p> Limited,1993), hal 140</p> </div> <div id="ftn15"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref15" name="_ftn15" title="">[15]</a>Nurdiana, Ilfi., <em>Hadist-hadist Ekonomi</em>. (Malang: UIN Press, 2011). hal:56</p> </div> <div id="ftn16"> <p> <a href="#_ftnref16" name="_ftn16" title=""></a> [16]Manan. Muhammad Abdul, <em>Islamic Economy: Theory and Practice</em>. (England: Edward Arnold</p> <p> Limited, 1993). hal: 105</p> </div> <div id="ftn17"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref17" name="_ftn17" title="">[17]</a>Qhardawi, Yusuf <em>Norma Etika Ekonomi Islam</em>. (Jakarta: Gema Insani, 1997) hal:87</p> </div> <div id="ftn18"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref18" name="_ftn18" title="">[18]</a>Rahman, Afzalur,<em>Economic Doctrines of Islam (terj)</em>. (Jakarta: Dhana Bakti, 1995)., hal:97</p> </div> <div id="ftn19"> <p> <a href="#_ftnref19" name="_ftn19" title=""></a> [19]Manan. Muhammad Abdul, <em>Islamic Economy: Theory and Practice</em>. (England: Edward Arnold</p> <p> Limited,1993), hal: 92</p> </div> <div id="ftn20"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref20" name="_ftn20" title="">[20]</a>Diana, Ilfi , <em>Hadist-hadist Ekonomi</em>. (Malang: UIN Malang Press, 2011), hal:45</p> </div> <div id="ftn21"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref21" name="_ftn21" title="">[21]</a>Rahman, Afzalur, <em>Economic Doctrines of Islam (terj)</em>. (Jakarta: Dhana Bakti, 1995).,hal:121</p> </div> <div id="ftn22"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref22" name="_ftn22" title="">[22]</a>Bukhari, <em>Himpunan Hadist Shahih</em>. (Bandung: Mizan, 2000)., hal:324</p> </div> <div id="ftn23"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref23" name="_ftn23" title="">[23]</a>Basyir, Ahmad Azhar, <em>Refleksi Atas Persoalan Ke</em><em>i</em><em>slaman.</em>(Bandung: Mizan, 1996)., hal:157</p> </div> <div id="ftn24"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref24" name="_ftn24" title="">[24]</a>Delener, Nejdet. (1990)., <em> The Effects of </em> <em>Religious </em> <em>Factors on </em> <em>Perceived </em> <em>Risk in </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Durable </em> <em>Goods </em> <em>Purchase </em> <em>Decisions. </em>Journal of Consumer Marketing, hal: 27 - 38</p> </div> <div id="ftn25"> <p> <a href="#_ftnref25" name="_ftn25" title="">[25]</a> Burnett, John J and Stephen W. McDaniel, (1990)., <em>Consumer Religiuos and Retail Store </em></p> <p> <em>Evalution Criteria. </em>Journal the Academy of Marketing Science hal:84</p> </div> <div id="ftn26"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref26" name="_ftn26" title="">[26]</a> Shafranske, Edwar.P and Newton.H. Malony (1990)., C<em>linical </em><em>P</em><em>sychologists' </em><em>R</em><em>eligious and </em><em>S</em><em>piritual </em><em>O</em><em>rientations</em> <em> and </em><em>T</em><em>heir </em><em>P</em><em>ractice of </em><em>P</em><em>sychotherapy.</em> Psychotherapy, hal: 72‐78</p> </div> <div id="ftn27"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref27" name="_ftn27" title="">[27]</a> Worthington, E. L. Jr. Wade,N.G, dkk (2003)., <em>The Religious Commitment Inventory-</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>10: Development, </em> <em>Refinement and Validation of a Brief Scale for Research and </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Counseling. </em>Journal of Counseling Psychology, hal: 84-96</p> </div> <div id="ftn28"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref28" name="_ftn28" title="">[28]</a> Muctharam, F. N. (2002), <em>Mengembangkan Kreatifitas Dalam Perspektif Psikologi </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Islami .</em> Jogyakarta: Menara Jogyakarta, hal:67</p> </div> <div id="ftn29"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref29" name="_ftn29" title="">[29]</a> Pepinsky, Thomas B, (2013a)., <em>Development, Social Change and Islamic Finance in</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Contemporary Indonesia.</em> World Development, Vol.14, 157-167</p> </div> <div id="ftn30"> <p align="center" style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref30" name="_ftn30" title="">[30]</a> Vaos, David dan McAndrew Siobhan (2011)., <em>Measuring Religiosity Using Surveys.</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> Question Bank, hal:1-15</p> </div> <div id="ftn31"> <p align="center" style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref31" name="_ftn31" title="">[31]</a> Khairin, H. (2010)., <em> Measuring Religiosity in Consumer Research from Islamic</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Perspective</em> . International Journal of Marketing Studies, hal:166-179</p> </div> <div id="ftn32"> <p align="center" style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref32" name="_ftn32" title="">[32]</a> Bergan, Anne, and <a href="http://www.tandfonline.com/author/McConatha%2C+Jasmin+Tahmeseb">Jasmin Tahmeseb McConatha </a>(2001)., <em>Religiosity and Life</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Satisfaction.</em> Activities, Adaptation, hal: 23-34</p> </div> <div id="ftn33"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref33" name="_ftn33" title="">[33]</a> Usman, Hardius. (2015)., <em>Hubungan Religiusitas Dan Pemilihan Bank Islam Dengan</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Memperhitungkan Peran Norma Religius, Trust, Importance of Bank Attributes.</em> Jakarta:</p> <p style="margin-left:36.0pt;"> Disertasi pada FE UI</p> </div> <div id="ftn34"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref34" name="_ftn34" title="">[34]</a> Bergan, Anne, and <a href="http://www.tandfonline.com/author/McConatha%2C+Jasmin+Tahmeseb">Jasmin Tahmeseb McConatha </a>(2001)., <em>Religiosity and Life</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Satisfaction.</em> Activities, Adaptation, 23-34</p> </div> <div id="ftn35"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref35" name="_ftn35" title="">[35]</a> Allport, G. and Ross., (1967)., <em>Personal Religious Orientation and Prejudice</em>. Journal</p> <p style="margin-left:36.0pt;"> of Personality and Social Psychology, 32-443</p> </div> <div id="ftn36"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref36" name="_ftn36" title="">[36]</a> Sood, James dan Nasu, Yukio. (1995)., <em>Religiosity and Nationality: An Exploratory</em></p> <p align="center" style="margin-left:36.0pt;"> <em>Study of </em><em>T</em><em>heir </em><em>E</em><em>ffect on </em><em>C</em><em>oncumer </em><em>B</em><em>ehavior in Japan</em>. Journal of Business Research, 1-4</p> </div> <div id="ftn37"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref37" name="_ftn37" title="">[37]</a> Lenski. G. (1961)., <em>Religious Factor.</em> New York: Doubleday</p> </div> <div id="ftn38"> <p> <a href="#_ftnref38" name="_ftn38" title="">[38]</a>Stark, Rodney and Charles Young Glock, (1965)., <em>Religion and Society in Social</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Tension.</em> USA: Rand McNAlly and Company</p> </div> <div id="ftn39"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref39" name="_ftn39" title="">[39]</a> Youssef, Marriam Abou W. K. (2011)., <em>Measuring Islamic-Driven Buyer Behavioral </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Implication: A Propose Market Minded Religiosity Scale.</em> Journal of America</p> <p style="margin-left:36.0pt;"> Science, 788-801</p> </div> <div id="ftn40"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref40" name="_ftn40" title="">[40]</a> Taai, N. M. (1985)., <em>Religious Behavior Scale.</em> Kuwait: Arrobyaan Publishing</p> </div> <div id="ftn41"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref41" name="_ftn41" title="">[41]</a> Alsanie, S. I. (1989), <em>Relationship</em> <em>B</em><em>etween</em> <em>L</em><em>evel of Religiosity and Criminal </em></p> <p> <em>Behavior.</em>, Saudi Arabia.: Imam Ibn Suad Islamic University</p> </div> <div id="ftn42"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref42" name="_ftn42" title="">[42]</a> Usman, Hardius. (2015)., <em>Hubungan Religiusitas Dan Pemilihan Bank Islam Dengan </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Memperhitungkan Peran Norma Religius, Trust, Importance of Bank Attributes.</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> Jakarta: Disertasi pada FE UI</p> </div> <div id="ftn43"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref43" name="_ftn43" title="">[43]</a> Krauss.et.al. (2005)., <em>The Muslim Religiosity-Personality Inventory : Towards </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Understanding Difference in the Islamic Religiosity among t</em><em>he M</em><em>alaysia </em><em>Y</em><em>outh</em>.</p> <p style="margin-left:36.0pt;"> Pertanika J Soc.Sci & Hum, 173-186</p> </div> <div id="ftn44"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref44" name="_ftn44" title="">[44]</a> Tiliouine, H. B. (2009)., <em>An Exploratory Study of Religiosity, Meaning in Life and </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Subjective Wellbeing in Muslim Students from Algeria,.</em> Applied Research</p> <p style="margin-left:36.0pt;"> Quality Life, 109-127</p> </div> <div id="ftn45"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref45" name="_ftn45" title="">[45]</a> Shamsuddin, Q.M.I (1992)., <em>Dimensions of Muslim Religiosity: Measurement </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Considerations. </em> Zafar Afaq Anshari (ed)., <em>Qur’anic Concepts of Human Psyche</em> (pp. 99-</p> <p style="margin-left:36.0pt;"> 114. ). Islamabad: Institute of Islamic and Culture</p> </div> <div id="ftn46"> <p> <a href="#_ftnref46" name="_ftn46" title="">[46]</a> <a href="https://search.proquest.com/indexinglinkhandler/sng/au/Riaz+Hassan/$N;jsessionid=1F5637450432EFB326BE1241CD1620F9.i-07308255e850debea" title="Click to search for more items by this author">Hassan</a>, Riaz., <em>On Being Religious: Patterns of Religious Commitment in Muslim Societies . </em><a href="https://search.proquest.com/pubidlinkhandler/sng/pubtitle/The+Muslim+World/$N/36539/OpenView/216432602/$B/85254A3CE94E4289PQ/1;jsessionid=1F5637450432EFB326BE1241CD1620F9.i-07308255e850debea" title="Click to search for more items from this journal"><em>The Muslim World</em></a>; Hartford<a href="https://search.proquest.com/indexingvolumeissuelinkhandler/36539/The+Muslim+World/02007Y07Y01$23Jul+2007$3b++Vol.+97+$283$29/97/3;jsessionid=1F5637450432EFB326BE1241CD1620F9.i-07308255e850debea" title="Click to search for more items from this issue"> Vol. 97, Iss. 3, </a> (Jul 2007): 437-478.</p> </div> <div id="ftn47"> <p> <a href="#_ftnref47" name="_ftn47" title="">[47]</a> Pepinski, B.Thomas, Development, Social Change, and Islamic Finance in Contemporary</p> <p> Indonesia, World Developmet, Vol. 41, pp. 157–167, 2013</p> </div> <div id="ftn48"> <p> <a href="#_ftnref48" name="_ftn48" title="">[48]</a> <a href="https://www.emeraldinsight.com/author/Usman%2C+Hardius">Hardius Usman</a>, <a href="https://www.emeraldinsight.com/author/Tjiptoherijanto%2C+Prijono">Prijono Tjiptoherijanto</a>, <a href="https://www.emeraldinsight.com/author/Balqiah%2C+Tengku+Ezni">Tengku Ezni Balqiah</a>, <a href="https://www.emeraldinsight.com/author/Agung%2C+I+Gusti+Ngurah">I. Gusti Ngurah Agung</a>, (2017) <em>The role of religious norms, trust, importance of attributes and information sources in the relationship between religiosity and selection of the Islamic bank</em>, Journal of Islamic Marketing, Vol. 8 Issue: 2, pp.158-186, <a href="https://doi.org/10.1108/JIMA-01-2015-0004">https://doi.org/10.1108/JIMA-01-2015-0004</a></p> </div> <div id="ftn49"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref49" name="_ftn49" title="">[49]</a> Rehman, Ateeq ur. (2003)., <em> The Relationship Between Religiosity and New Product</em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Adoption</em>. Journal of Islamic Marketing, 63-69</p> </div> <div id="ftn50"> <p> <a href="#_ftnref50" name="_ftn50" title="">[50]</a> Mokhlis, S, <em>The </em><em>E</em><em>ffect of </em><em>R</em><em>eligiosity on </em><em>S</em><em>hopping </em><em>O</em><em>rientasi: An Exporatory Study in Malaysia. </em></p> <p> Journal American Academi Business,(2006),hal:64-74</p> </div> <div id="ftn51"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref51" name="_ftn51" title="">[51]</a> Gehrt, S. S. (1996)., <em> Hispanic and Nature America Adolescent: An Exploratory </em><em>S</em><em>tudy of </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>T</em><em>heir </em><em>A</em><em>pproach to </em><em>S</em><em>hopping. </em>Journal of Retailing , 107-324</p> </div> <div id="ftn52"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref52" name="_ftn52" title="">[52]</a> Wilkes, Robert . E.Jhon J Bunett., Roy D Howell., (1986)., <em>On the Meaning and </em></p> <p> <em>Measurement of Religiosity in Consumer Research</em>. Journal of the Academy of Marketing</p> <p style="margin-left:36.0pt;"> Science, 47-56</p> </div> <div id="ftn53"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref53" name="_ftn53" title="">[53]</a> Schiffman, L.G, dkk (1988)., <em>Family Decision Making: The Impact of Religious Factors' </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>in 1988</em>. AMA Educators' Cenference (pp. 80-83). Chicago: America Marketing</p> <p style="margin-left:36.0pt;"> Assosiation</p> </div> <div id="ftn54"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref54" name="_ftn54" title="">[54]</a> Sood, James dan Nasu, Yukio. (1995)., <em>Religiosity and Nationality: An Exploratory </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>Study of </em><em>T</em><em>heir </em><em>E</em><em>ffect on </em><em>C</em><em>oncumer </em><em>B</em><em>ehavior in Japan</em>. Journal of Business Research, 1-4</p> </div> <div id="ftn55"> <p style="margin-left:36.0pt;"> <a href="#_ftnref55" name="_ftn55" title="">[55]</a> Kamaruddin, A. (2007)., <em>Religiousity and Shopping Orinetation: A Comparative Study </em></p> <p style="margin-left:36.0pt;"> <em>of Malaysia and Thailand Consumer</em>. Journal of Global Business Management Vol. 3</p> <p style="margin-left:36.0pt;"> No. 2</p> <p> </p> </div> </div> <p> </p>