Penerapan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Perspektif Fiqh Siyasah Maliyah (Studi di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penerapan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Perspektif Fiqh Siyasah Maliyah (Studi Di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan)”, yang ditulis oleh Elly Yanti Eka Saputri, NIM 1321.069, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan implementasi regulasi pengelolaan BUMDes dengan kondisi riil di lapangan. BUMDes Sari Madu di Desa Dundangan telah memproduksi pupuk sawit sejak 2014 dengan harga lebih murah, namun mayoritas petani justru membeli pupuk dari distributor luar dengan harga lebih mahal. Fenomena ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam penerapan Pasal 4 PP No. 11 Tahun 2021 yang mengatur prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes. Penelitian bertujuan menganalisis penerapan regulasi pengelolaan BUMDes dan mengkajinya dari perspektif fiqh siyasah maliyah. Skripsi ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teori fungsi manajemen yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan menunjukkan cukup optimal, terutama pada aspek prioritas sumber daya lokal, dan berkelanjutan. Namun masih memerlukan perbaikan signifikan dalam aspek profesional, keterbukaan dan pertanggung jawaban, dan partisipasi, khususnya dalam hal pengembangan kompetensi pengelola, peningkatan sosialisasi dan penguatan komunikasi dengan masyarakat. Dari perspektif fiqh siyasah maliyah terhadap penerapan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan menunjukkan kondisi cukup baik namun belum optimal dalam mencapai al-maṣlaḥah al-ammah (kemaslahatan umum). Penerapan prinsip al-itqān (profesionalitas) dan as-syafāfiyyah (transparansi) belum maksimal akibat kesenjangan kompetensi manajerial dan kompleksitas pelaporan keuangan, sehingga tidak sesuai dengan QS. Al-Qashash ayat 26 dan QS. Al-Baqarah ayat 282. Implementasi prinsip as-syūrā (partisipasi) dan al-'adālah (keadilan) juga menghadapi tantangan karena dominasi elite desa dan ketimpangan akses layanan, yang belum sejalan dengan QS. Asy-Syura ayat 38 dan QS. An-Nisa ayat 58.