Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pinjam Meminjam Emas Di Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pinjam Meminjam Emas Di Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota”, yang ditulis oleh Vini Avi Dhita, NIM 1219.030, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena dilatarbelakangi adanya kesenjangan praktek pinjam meminjam emas yang terjadi di Nagari Batu Payuang dimana pinjam meminjam emas tersebut adanya imbalan atau tambahan berupa kompensasi padi. Akibat masyarakat melakukan praktek pinjam meminjam emas dikarenakan adanya kebutuhan yang sangat mendesak dan juga sulit mendapat pinjaman dari masyarakat lain. Peminjam tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan pinjaman dari masyarakat kecuali dengan menjaminkan sawah. Tetapi peminjam tidak menginginkan menggadaikan sawahnya, sehingga peminjam memberikan hasil panen padi ke pemberi pinjaman sebagai jaminan untuk pinjaman emas tersebut. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang bagaimana praktek pinjam meminjam emas dengan adanya kompensasi padi serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pinjam meminjam emas di nagai Batu Payuang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan ( field research ) yang dilakukan di Nagari Batu Payuang, selain penelitian lapangan penelitian ini juga menggunakan penelitian kepustakaan (library research ). Dimana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara terhadap kreditur dan debitur dan pihak yang bersangkutan, sedangkan data sekundernya berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan pinjam meminjam qardh. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa praktek pinjam meminjam emas dengan kompensasi padi di Nagari Batu Payuang sudah biasa dilakukan sulit mendapat pinjaman dari masyarakat lain. Oleh karena itu terjadilah kesepakatan mengadakan akad pinjam memimjam emas dengan kompensasi padi. Selain itu karena kebutuhan yang sangat mendesak sehingga terpaksa meminjam emas ke kreditur. Tinjaun hukum Islam terhadap pinjam meminjam emas dengan kompensasi padi secara rukun dan syarat praktek pinjam meminjam emas sudah sesuai dengan syariat Islam. Namun salah satu syarat yang tidak dibenarkan oleh syariat yaitu adanya kompensasi padi yang diberikan setiap sekali panen. Jika dikaitkan dengan konsep Islam transasksi pinjam meminjam emas dengan kompensasi padi termasuk riba. Karena kreditur mendapat lebih banyak keuntungan dari emas yang dipinjamkan.