Relasi Tujuan Pernikahan Di Minangkabau Dengan Al-Qur'an Surah Ar-Rum : 21 Dalam Peresepektif Tafsir Al-Azhar dan Qur'an Karim
Fahmil Nizar Zulmi Tanjung, 4122002. Relasi Tujuan Pernikahan antara AlQur’an dan Adat Minangkabau. Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Negeri (UIN) SJech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2026. Penelitian ini berjudul "Relasi Tujuan Pernikahan antara Al-Qur'an dan Adat Minangkabau". Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pertemuan antara nilai-nilai religius dalam al-Qur'an dan nilai-nilai kultural dalam adat Minangkabau melalui prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, di tengah tantangan modernisasi dan meningkatnya kasus perceraian yang menunjukkan tujuan pernikahan yang ideal belum sepenuhnya terwujud dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran Q.S. ar-Rum ayat 21 dalam Tafsir al-Azhar dan Tafsir Qur'an Karim, serta mengetahui bentuk relasi antara tujuan pernikahan dalam ayat tersebut dengan tujuan pernikahan dalam adat Minangkabau. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan muqarin atau komparatif, yang membandingkan penafsiran Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar dan Mahmud Yunus dalam Tafsir Qur'an Karim terhadap Q.S. ar-Rum ayat 21 sebagai data primer, serta literatur tafsir dan adat perkawinan Minangkabau sebagai data sekunder. Data dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan penafsiran (muqaran) Q.S. ar-Rum ayat 21 antara Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka dan Tafsir Qur'an Karim karya Mahmud Yunus menemukan kesamaan dalam memaknai ayat tersebut sebagai penegasan bahwa penciptaan pasangan hidup adalah tanda kebesaran Allah yang bertujuan menumbuhkan sakinah, mawaddah, dan rahmah, dengan perbedaan pada kedalaman uraian: Hamka menafsirkan secara panjang dengan mengaitkan ayat ini pada lima maqashid syariah dan dinamika rasa cinta seiring usia, sementara Mahmud Yunus menafsirkannya secara ringkas dan langsung pada makna literalnya, sejalan dengan corak masing-masing kitab tafsir. Ditinjau dari teori relasi agama dan budaya Roibin, relasi antara tujuan pernikahan dalam ayat tersebut dengan tujuan pernikahan dalam adat Minangkabau secara umum bersifat kompromistik. Adat Minangkabau memperkuat semangat ketenteraman ayat ini dengan melibatkan keluarga besar dan struktur kekerabatan dalam pernikahan, menjaga keturunan lewat sistem matrilineal meski berbeda arah nasab, menjaga harta lewat sistem pewarisan harta pusaka tinggi kepada perempuan, serta melarang pernikahan sesuku sebagai bentuk kehati-hatian menjaga keturunan meski secara redaksi ayat tidak membicarakannya secara eksplisit. Falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan tradisi maisi sasuduik menjadi bukti nyata bahwa relasi ini bermuara pada proses akulturasi, di mana al-Qur'an memberikan landasan nilai dan tujuan spiritual pernikahan, sedangkan adat Minangkabau menerjemahkannya ke dalam praktiksosial yang konkret, sehingga keduanya bersifat saling melengkapi, bukan bertentangan.