ANALISIS RISIKO DAN UPAYA PENGENDALIAN BAGI DRIVER GOPARTNER DALAM PERSPEKTIF SYARIAH KOTA PAYAKUMBUH
Skripsi ini berjudul “Analisis Risiko Dan Upaya Pengendalian Bagi Driver GoPartner Dalam Perspektif Syariah Kota Payakumbuh” yang disusun oleh Dhaifullah Rafif dengan Nim 3719159 Program Studi S1 Manajemen Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi atas bimbingan dari Ibuk Zulhelmi, SE., MM. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan risiko yang dihadapi driver gopartner sebagai pengemudi Gojek di kota Payakumbuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui risiko apa yang pernah dihadapi para driver gopartner di kota Payakumbuh, Untuk mengetahui upaya pengendalian risiko yang dihadapi driver gopartner, dan Untuk mengetahui pandangan syariah terhadap risiko-risiko yang dihadapi seorang driver. Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Informan penelitian ini adalah 10 driver gopartner di kota Payakumbuh. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Proses metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan Hubermas yang terdiri dari proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ditarik kesimpulan bahwa: Risiko-risiko yang dihadapi driver GoPartner saat menjalankan orderan berupa: Orderan tidak sesuai, double order, orderan fiktif, cutomer salah set titik pada google maps, kelalaian dari pihak resto, harga estimasi konsumen jauh berbeda dengan harga asli pada toko. Upaya pengendalian risiko driver GoPartner berupa: Menghindari risiko, mengendalikan kerugian, pemisahan. Pandangan Syariah terhadap risiko yang dihadapi para driver GoPartner yaitu: masih ada orderan fiktif, penipuan, serta terdapat keterpaksaan driver dalam menjalankan orderan yang tidak sesuai demi menjaga kinerja akunnya agar tetap bagus dan gacor. Hal demikian tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.