sistem jual beli jagung menurut perspektif fikih muamalah ( studi kasus jorong timbo abu talu kabupaten pasaman barat)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Sistem Jual Beli Jagung Menurut Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Jorong Timbo Abu Talu Kabupaten Pasaman Barat)”, Skripsi ini di tulis oleh Yuli Aswinda, NIM. 1213. 026, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syari‟ah, IAIN Bukittinggi. Maksud dari judul ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli jagung menurut perspektif Fikih Muamalah di Jorong Timbo Abu Talu Kabupaten Pasaman Barat. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh sistem jual beli yang dilakukan oleh toke jagung secara paksa tanpa adanya kerelaan, dimana toke mengharuskan petani jagung untuk menjual hasil panennya kepada toke dikarenakan petani meminjam pupuk kepada toke, tapi toke tidak mau kalau pupuk yang dipinjam diganti dengan uang melainkan harus diganti dengan hasil panen. Padahal hal tersebut tidak ada pada awal perjanjian atau kesepakatan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah di dalam skripsi ini adalah bagaimana sistem pelaksanaan jual beli jagung di Jorong Timbo Abu Talu Kabupaten Pasaman Barat dan bagaimana hukum jual beli jagung di Jorong Timbo Abu Talu Kabupaten Pasaman Barat ditinjau dari persperktif Fikih Muamalah. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan, memaparkan, menerangkan, mengungkapkan dan mendeskripsikan tentang jual beli jagung di Jorong Timbo Abu Talu Kabupaten Pasaman Barat dalam perspektif Fikih Muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif yaitu sebuah penelitian yang dilihat berdasarkan makna yang terkandung dalam setiap gejala-gejala maupun peristiwa yang ada untuk mengumpulkan dan menganalisis data di lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah beberapa toke jagung dan beberapa orang petani jagung sebagai informan kunci untuk membantu penulis dalam mengumpulkan data-data di lapangan. Dalam mengumpulkan data di lapangan metode yang penulis gunakan adalah melalui wawancara terhadap responden yaitu beberapa pembeli atau toke, dan beberapa orang penjual atau petani jagung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan sistem jual beli jagung di Jorong Timbo Abu ini menggunakan dua cara, yang pertama yaitu apabila jagung sudah layak panen petani langsung menjual sendiri hasil panennya kepada toke karena semuanya dimodali dan dibiayai sendiri tanpa adanya hutang sehingga jual beli ini sah dan dibolehkan dalam Islam. Sedangkan cara yang kedua yaitu toke mengharuskan petani menjual hasil panennya kepada toke karena petani meminjam pupuk, dan jual beli jagung ini termasuk kedalam jual beli yang sah tapi dilarang dalam Islam (fasid) karena ada keterpaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan jual beli tersebut, maksudnya yaitu akad yang telah memenuhi rukun dan syarat dalam pembentukan akad, akan tetapi tidak memenuhi keabsahan akad dalam jual beli tersebut, karena dalam jual beli ini tidak terpenuhinya salah satu dari syarat jual beli, karena dalam jual beli ini terdapat unsur paksaan.