Institusionalisasi Sanksi Adat bagi Pelaku Zina di Jorong Bamban Kecamatan Palembayan
Skripsi ini berjudul “Institusionalisasi Sanksi Adat bagi Pelaku Zina di Jorong Bamban Kecamatan Palembayan” yang ditulis oleh Yesita Kumala NIM. 1320.075 Progam Studi Hukum Ketatanegaraan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya Sanksi Adat bagi Pelaku Zina di Jorong Bamban Kecamatan Palembayan. sudah berlaku sejak lama. Sanksi adat terhadap pelaku zina bermacam-macam jenisnya seperti: membayar seekor sapi yang cukup umur, membayar seekor kambing yang telah cukup umur, membayar singgang ayam tungkuik tilantang, kain putih sekabung, diusir dari kampung. Pemberlakuan sanksi diatas ada yang memberlakukan dua jenis sekaligus, ada yang cukup satu jenis saja, yang mana sanksi ini berbeda padaa tiap suku dalam daerah Jorong Bamban. Sehingga berdasarkan dugaan semetara penulis bahwa denda adat terhadap pelaku zina sudah terinstitusi atau sudah melembaga, namun penulis ingin melihat lebih dalam apakah denda adat terhadap pelaku zina di Jorong Bamban memang sudah melembaga atau hanya dugaan sementara penulis saja. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah sanksi adat bagi pelaku zina sudah melembaga di Jorong Bamban dan bagaiamanakah faktor-faktor penyebab sanksi adat bagi pelaku zina masih bisa bertahan sampai sekarang di Jorong Bamban. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (field research) yang data utamanya berasal dari lapangan, baik melalui wawancara, dokumentasi, observasi, dan sebagainya. Penelitian lapangan atau disebut juga dengan kualitatif bertujuan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya yaitu mengetahui institusionalisasi sanksi adat bagi pelaku zina di Jorong Bamban, kecamatan Palembayan. Dengan sumber data berasal dari pemuka adat (datuak) dan tokoh agama serta masyarakat secara umum, sedangkan pengumpula data dilakukan dengan wawancara, kemudian dianalisi. menggunakan metode deskriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab sanksi adat terhadap pelaku zina masih bertahan sampai sekarang sesuai dengan pepatang minang bahwa setiap yang salah mesti dihukum yang berfungsi untuk memberi efek jera baik bagi pelaku ataupun bagi yang lain, sanksi tersebut sudah menjadi aturan dalam masyarakat sehingga wajib untuk dilaksanakan, dan sanksi adat bagi pelaku zina di Jorong Bamban sudah melembaga atau sudah terinstitusi, sesuai dengan unsur-unsur pelembagaan hukum yang terdapat dalam buku Sosiologi Hukum karangan Soesi Idayanti, S.H.,M.H institusi tersusun dari nilai, kaidah, peran, dan organisasi. Hal ini sesuai dengan wawancara penulis dilapangan.