Analisis Praktek Qardh Bagi Petani Jagung Di Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam Perspektif Ekonomi Islam
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Sindi Saputri NIM 3222072 Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech M, Djamil Djambek Bukittinggi. Dengan judul penelitian: “Analisis Praktek Pinjam Meminjam Bagi Petani Jagung Di Nagari Salareh Aia Timur Perspektif Ekonomi Islam.” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktek pinjam meminjam yang dilakukan antara petani jagung dan toke di Nagari Salareh Aia Timur sebab adanya kesenjangan (gap) antara prinsip Ekonomi Islam dan praktik riil di lapangan. Secara normatif, dalam Ekonomi Islam menuntut prinsip tolong menolong, adil, larangan riba, gharar, maysir, dan mashlahah dalam hal pinjam meminjam. Namun, masih ditemukan penyimpangan dalam proses pinjam meminjam yang dilakukan oleh petani jagung dan toke jagung di Nagari Salareh Aia Timur. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu pengumpulan data langsung dari lapangan/Lokasi penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang mencoba memaparkan suatu fenomena yang terjadi pada saat ini. Dengan metode pengumpulan data dengan yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dengan Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan Pinjam meminjam yang dilakukan antara petani jagung dan toke di Nagari Salareh Aia Timur secara umum dilakukan karena dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan faktor kesulitan akses transportasi bagi petani ke lahan jagung dalam membawa hasil panen jagung. Kegitan pinjam meminjam yang dilakukan oleh petani jagung dan toke ini dilakukan dengan adanya beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh toke yang memberikan pinjaman, yaitu Petani jagung yang melakukan peminjaman harus menjaminkan kebun jagung kepada toke yang memberikan pinjaman, dan keharusan menjual hasil panen petani jagung kepada toke yang memberikan pinjaman serta adanya sistem pengambilan keuntungan penjualan dari hasil panen jagung per tonnya oleh toke, dan toke juga membedakan pembelian hasi panen antara petani yang melakukan pinjaman kepada toke dan petani yang tidak melakukan pinjaman. Bila dikaitkan dengan kajian Ekonomi Islam praktik pinjam meminjam antara petani jagung dan toke di Nagari Salareh Aia Timur menunjukkan salah satu kesesuaian dengan prinsip ekonomi Islam melalui penerapan rahn (jaminan), yaitu dengan menjaminkan kebun jagung kepada toke. Namun, secara keseluruhan praktik ini menyimpang karena memuat ketetapan penjualan hasil panen kepada toke yang memberikan pinjaman, dan perbedaan harga beli yang merugikan petani yang melakukan pinjaman serta biaya tambahan yang termasuk ke dalam unsur riba. Ketidaksesuaian tersebut melanggar konsep ta'awun dalam kajian Ekonomi Islam dan prinsip keadilan ('adl) sehingga mencerminkan ketidakseimbangan kekuasaan yang bertentangan dengan maqasid syariah untuk kemaslahatan bersama.