Tradisi manaikkan siriah Sebagai Persiapan Perkawinan di Kenagarian Suayan Kecamatan Akabiluru di Tinjauan Menurut Sosiologi Hukum Islam
ABSTRAK Tesis ini berjudul: “Tradisi Manaikkan Siriah Sebagai Persiapan Perkawinan Di Kenagarian Suayan Kec. Akabiluru Ditinjau Menurut Sosiologi Hukum Islam”, oleh Rudi Nofrianto, NIM.10118003 program studi Hukum Islam (HI) Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi tahun 2020. Maksud judul di atas adalah untuk mengkaji dan menemukan jawaban dari aspek sosiologi hukum Islam terhadap tradisi manaikkan siriah yang terjadi di Kanagarian Suayan kec. Akabiluru. Motivasi penulis meneliti judul ini dilatar belakangi adanya Praktek adat Manaikkan siriah merupakan adat istiadat yang masih dipegang dan dilakukan oleh masyarakat Suayan sampai saat sekarang ini. Praktek manaikkan siriah ini dilakukan ketika terjadi prosesi peminangan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Hanya saja dalam acara tersebut dominan yang menentukan diterima atau tidolak peminangan itu sepenuhnya ditentukan oleh niniak mamak dan tidak sama sekali mempertimbangkan pendapat orang tua atau walinya. Akibatnya apabila siriah ditolak banyak terjadi kawin lari. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan Hukum Islam yang dalam hal peminangan ini dominasinya ditentukan oleh wali atau orang tuanya. Masyarakat Suayan yang notabene beragama Islam seharusnya mengikuti dan mematuhi ajaran agamanya, tidak mengedepankan adatnya yang sudah tidak sejalan dengan agama. Praktek tradisi yang terjadi ini akan penulis tinjau dari aspek Sosiologi Hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat analisis kualitatif, yaitu penelitian dimana datanya bersumberkan dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan kemudian peneliti menganalisa dan menyimpulkan data tersebut. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi (pengamatan) dan wawancara mendalam (Indept Interview). Adapun teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif, dilakukan dengan metode deduktif,yaitu penelitian kualitatif yang dimulai dari fakta empris bukan dari deduksi teori. Sedangkan langkah-langkah dalam analisa data sebagai berikut; Reduksi data, Penyajian data, dan Verifikasi (kesimpulan). Berdasarkan hasil akhir penelitian ini, maka dapat diuraikan secara singkat pertama, manaikkan siriah sebagai tradisi masyarakat Nagari Suayan merupakan suatu cara untuk meminang perempuan sebagai langkah awal dalam peroses untuk melanjutkan sebuah pernikahan, tradisi manaikkan siriah tersebut menempuh dua tahap untuk sampai kepada sebuah pernikahan. Kedua dalam prespektif sosiologi hukum Islam tradisi praktek marapekan siriah tersebut belum sepenuhnya mampu dipengaruhi oleh hukum Islam, dengan bukti niniak mamak di Nagari Suayan masih berpedoman kepada hukum adat yang berlaku. Faktor yang menyebabkanya karena manaikkan siriah hingga marapekkan siriah merupakan prosesi adat bukan prosesi syari’at. sedangkan dalam masalah syari’atnya diserahkan kepada kedua oangtunya.